STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KELAS 1 A KHUSUS BANDUNG NOMOR 56/PID.SUS-TPK/2018/PN.BDG TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

MOCH AKBAR TRILAKSONO, 2019 STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KELAS 1 A KHUSUS BANDUNG NOMOR 56/PID.SUS-TPK/2018/PN.BDG TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Studi kasus

Abstract

Kasus korupsi berupa penggelapan dana, penyalahgunaan anggaran, dan penyalahgunaan wewenang terjadi pada salah satu desa di Desa Cimangguhilir Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka, Kepala Desa Cimangguhilir yang bernama Agus Mustawan Panji Gumilar Bin O. Samya telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Desa Cimangguhilir Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2016, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Agus Mustawan Panji Gumilar Bin O. Samya sebanyak kurang lebih Rp. 104.018.805,- (seratus empat juta delapan belas ribu delapan ratus lima rupiah), Kepala Desa Agus Mustawan Panji Gumilar Bin O. Samya telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg. Berdasarkan hal tersebut yang menarik untuk diteliti yaitu bagaimanakah analisis Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg serta bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg. Pembahasan studi kasus ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Bandung Nomor : 56/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tertanggal 7 November 2018 yang menjatuhkan pidana selama satu tahun kepada terdakwa Agus Mustawan Panji Gumilar Bin O Samya terlampau ringan untuk kejahatan berupa tindak pidana korupsi. Vonis pidana ringan untuk tindak pidana korupsi tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan sebagai upaya pembinaan bagi seorang pelaku kejahatan sekaligus sebagai upaya preventif terhadap terjadinya kejahatan serupa. Pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Putusan Nomor : 56/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg telah menggunakan pertimbangan yuridis dan nonyuridis. Dari segi pertimbangan non-yuridis masih terdapat hal yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim terutama dari segi hal-hal yang memberatkan. Majelis Hakim harusnya mempertimbangkan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya menyangkut kerugian negara akan tetapi perbuatan tersebut juga berdampak pada pelayanan publik yang tidak maksimal, ketika pelayanan publik tidak maksimal maka tujuan bernegara untuk mencapai kesejahteraan bersama tidak tercapai dengan demikian perbuatan terdakwa tidak mendukung hakikat hidup bernegara.

Citation:
Author:
MOCH AKBAR TRILAKSONO
Item Type:
pdf
Subject:
studi kasus
Date:
2019