PENERAPAN GUGATAN CLASS ACTION DILUAR KETENTUAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK DALAM PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 3/Pdt.G/2018/PN MRJ

RIZKI WAHYU PUTRA PRATAMA, 2019 PENERAPAN GUGATAN CLASS ACTION DILUAR KETENTUAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK DALAM PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 3/Pdt.G/2018/PN MRJ Studi kasus

Abstract

Studi kasus ini membahas mengenai penerapan gugatan class action diluar ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok Dalam Putusan Pengadilan Nomor 3/Pdt.G/2018/PN MRJ. Gugatan class action merupakan suatu prosedur pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, serta memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya. Dalam hal ini jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efesien apabila gugatan dilakukan secara sendirisendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan, terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya. Pada proses awal pemeriksaan persidangan, Hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan class action sebagaimana telah diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, jika gugatan tersebut termasuk kriteria gugatan class action maka gugatan tersebut dapat dilanjutkan di pengadilan tetapi apabila gugatan tersebut tidak termasuk kriteria gugatan class action Hakim dapat memberhentikan gugatan tersebut dalam bentuk putusan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normaif yang bertitik pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan dengan menggunakan bahan hukum dari norma hukum, kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan. Tahapan yang di lakukan dalam menyusun penelitian ini dengan tahap kepustakaan. Data yang di lakukan melalui cara yang berasal dari bahan hukum kemudian data tersebut di susun dan di analisa melalui metode deskriftif analisis. Kesimpulan yang terdapat dalam penelitian ini adalah Majelis Hakim Pengadilan Negri Muaro Kelas II dalam memberikan putusan ada beberapa hal yang memang kurang tepat dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan segala pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan Majelis Hakim, berdasarkan isi gugatan yang diutarakan penggugat. Dalam memutuskan perkara ini Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2002. Upaya hukum yang dapat dilakukan penggugat yaitu dapat diajukan kembali dengan tata cara gabungan gugatan atau gugatan biasa.

Citation:
Author:
RIZKI WAHYU PUTRA PRATAMA
Item Type:
pdf
Subject:
studi kasus
Date:
2019