AHMAD SAHIRIN, 2019 PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN Skripsi
Abstract
Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental dan sosial. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan kesusilaan dengan seseorang padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau masih anak-anak, bahwa belum mampu dikawin dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggung jawaban pidana Permasalahan yang dianalisis oleh peneliti adalah : 1. Peran Hakim Sebagai Judex Factie? 2. Pertanggung jawaban Pelaku Pidana? Penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan masalah yaitu pendekatan secara yuridis normatif, adalah pendekatan masalah yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara Studi Kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Dasar pertimbangan Hakim sebagai Judex Factie dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan terhadap anak dalam putusan berdasarkan faktafakta dan bukti yang sah di persidangan terdakwa tidak memenuhi salah satu unsur dari pasal yang didakwakan oleh JPU sehingga hakim memutus bebas terdakwa. Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Hakim belum memenuhi keadilan yang berdasarkan keadilan secara substantif sesuai nilai-nilai yang lahir dari sumber hukum yang responsif sesuai hati nurani.