ANDI YUSUF EFENDI, 2019 UPAYA PENANGGULANGAN TERHADAP KASUS PENYAMPAIAN INFORMASI PALSU YANG MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN PENERBANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN Skripsi
Abstract
Sarana dan prasarana merupakan faktor utama serta bagian yang tak terpisahkan di dalam menunjang keamanan dan keselamatan transportasi udara.. negara Indonesia telah mempunyai seperangkat aturan tersendiri yang mengatur regulasi mengenai hal tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan peraturan pelaksana lainnya. Akan tetapi pada kenyataanya masih terdapat kasus tindak pidana yang terjadi di lingkungan penerbangan. Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah kasus penyampaian informasi palsu yang membahayakan keselamakan penerbangan. Adapun penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis mengenai perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan penyampaian informasi yang membahayakan di lingkungan penerbangan sesuai menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Selain itu untuk memahami dan menganalisis upaya penanggulangan terhadap perbuatan yang membahayakan keselamatan di lingkungan penerbangan. Metode pendekatan yang digunakan untuk menunjang penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang bersifat kualitatif, adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Spesifikasi penulisan dalam penelitian inimenggunakan deskriptif analitis yakni mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Penelitian ini dilakukan melalui tahap studi kepustakaan, yaitu dengan melakukan inventarisasi bahan hukum mengenai teori-teori serta berbagai pendapat yang menunjang. Selain itu, teknik pengumpulan data di dalam penelitian ini adalah dengan melakukan studi dokumen yakni suatu alat pengumpulan data yang dilakukan melalui data tertulis dengan mempergunakan “content analysis. Adapun mengenai analisis data yang diperoleh dari studi dokumen di atas tersebut dilakukan analisis data normatif yang bersifat kualitatif berarti kegiatan untuk mengadakan sistemisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis yang menghasilkan data deskriptif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwasanya Perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan penyampaian informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan adalah perbuatan yang telah memenuhi seluruh unsur-unsur sebagaimana dirumuskan di dalam Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Sedangkan upaya yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana penyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan adalah dapat disimpulkan bahwasanya upaya preventif adalah upaya yang harus diutamakan. Dengan penanggulangan secara preventif maka dapat dilakukan dengan metode mengurangi pengulangan kejahatan dengan suatu pembinaan secara konseptual. Seperti menerapkan peraturan pelaksana berkaitan dengan prosedur keamanan mengenai pencegahan tindakan melawan hukum di lingkungan penerbangan.