AYU WANDIRA, 2020 PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN TERHADAP LEASING KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERKREDITAN DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Skripsi
Abstract
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia menguraikan pihak leasor dan konsumen dalam melakukan perjanjian leasing baik hak-hak yang diterima maupun kewajiban yang harus dilaksanakan dan ketentuan sanksi yang berlaku, sehingga ada sanksi yang dikenakan terhadap leasor yang mengalihkan objek leasing kepada pihak ketiga tanpa persetujuan leasor. Pengalihan kendaraan dalam masa pembayaran perjanjian pembiayaan leasing yang menyimpang dari isi perjanjian dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP apabila memenuhi unsur Pasal KUHP dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut di atas ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain Bagaimana Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Terhadap Leasing Kendaraan Bermotor Dalam Perkreditan Dihubungkan Dengan KUHP? Apa Kendala Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Terhadap Leasing Kendaraan Bermotor Dalam Perkreditan Dihubungkan Dengan KUHP? Dalam pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Terhadap Leasing Kendaraan Bermotor Dalam Perkreditan adalah pengalihan objek leasing kepada pihak ketiga tanpa persetujuan leasing terjadi akibat tidak adanya komunikasi yang baik antara pihak leasing dengan lessor sehingga akibat hukum yang terjadi adalah hukuman pidana yang tercantum pada Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusiayang dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah). Kendala Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Terhadap Leasing Kendaraan Bermotor Dalam Perkreditan adalah penyelesaian secara langsung melalui jalur eksekutorial yang telah di tetapkan oleh pengadilan, hal inilah yang mempermudah setiap perusahaan leasing menyelesaikan permasalahan di lapangan dengan cepat dan singkat dapat pula di masukkan sebagai unsur tindak pidana penipuan dan dilaporkan dengan Pasal 378 tentang penipuan atau Pasal pemerasan.