ASPEK HUKUM TERHADAP PIHAK YANG MEMPARODIKAN SINEMATOGRAFI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

ARIIQ FADHIIL ANGGARA, 2019 ASPEK HUKUM TERHADAP PIHAK YANG MEMPARODIKAN SINEMATOGRAFI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Skripsi

Abstract

Sinematografi (Film) merupakan karya cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Namun dalam prakteknya sering kali terjadi pelanggaran terhadap karya cipta sinematografi yang merupakan hak milik dari pemilik atau pemegang hak cipta, yang digunakan untuk kepentingan komersil iklan parodi dari film tanpa seizing pemilik hak cipta sinematografi. Yang dimana kebanyakan pihak tersebut sendiri terkadang tidak mengetahui dan kurang memahi tentang Hak cipta dan undangundang yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal. Yang pertama Untuk mengetahui perlindungan hukum atas Hak Cipta Sinematografi terhadap kegiatan parodi Film ciptaan yang di adaptasi melalui tayangan yang ada unsur E-Commerce. Kedua Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang hak cipta untuk mendapatkan ganti rugi atas pengadaptasian tanpa izin. Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini menggunakan motede yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriftif analisis. Tahap penelitian menggunakan bahan hukum primer berupa undang-undang, bahan hukum sekunder berupa buku-buku yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta, bahan buku tersier berupa jurnal ilmiah, dan internet. Hasil yang diperoleh dalam penulisan ini bahwa pihak E-Commerce harus mengganti rugi berlandaskan atau mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pelanggaran pengadaptasian yang digunakan tanpa izin untuk kepentingan komersil iklan parodi diatur dalam pasal 9 ayat 1 huruf d dan ayat (3). Pemilik hak cipta diwajibkan melaporkan dan mengajukan gugata kepada pengadilan niaga jika mendapati pelanggaran terhadap karya ciptanya. Pemilik hak cipta dapat melakukan upaya hukum melalui jalur litigasi, dan non litigasi atau alternative penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan secara musyawarah kepada pihak yang menggunakan Sinematografi (Film) dan jalur litigasi dengan mengajukan ganti rugi kepada pengadilan niaga dan meminta penghentian pendistribusian iklan mencegah kerugian yang lebih besar. Lalu hakim dapat memerintahkan untuk menghentikan kegiatan pengumuman ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta.

Citation:
Author:
ARIIQ FADHIIL ANGGARA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2019