PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA KONTRAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN JUNCTO KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2004 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

ARNIS MEILIA, 2019 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA KONTRAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN JUNCTO KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2004 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU Skripsi

Abstract

PHK secara sepihak terhadap pekerja kontrak sebelum masa kontrak habis sangat merugikan pekerja/buruh. Ketentuan hukum dibuat untuk menjadi pelindung bagi pihak pekerja/buruh dan membatasi pengusaha untuk bersikap sewenang-wenang atas kekuasaannya. Bagi pihak yang memutuskan kontrak sebelum jangka waktu yang ditetapkan, maka pihak tersebut harus membayar ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Permasalahan yang akan dibahas kali ini adalah bagaimana upaya yang dapat dilakukan pekerja kontrak yang di-PHK sebelum masa kontrak habis. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk menganalisis penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja di PT. BlueScope Steel Indonesia & UCWeb Inc. Alibaba Group dan mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja kontrak yang diputus hubungan kerjanya sebelum masa kontrak habis. Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan tujuan untuk menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum sekunder dengan data primer yang yaitu tentang pekerja kontrak yang di-PHK oleh pengusaha sebelum masa kontrak habis. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis, yaitu dengan cara meneliti serta memadukan data sekunder dan primer dalam menangani dan menyelesaikan kasus PHK, dan kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif yang menghasilkan kesimpulan. Hasil penelitian skripsi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT. BlueScope Steel Indonesia & UCWeb Inc. Alibaba Group termasuk dalam jenis PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan. PT. BlueScope Steel Indonesia beralasan PHK terpaksa dilakukan karena berakhirnya kerjasama dengan PT.Buana Sentra Swakarsa sehingga pekerja/buruh harus mengalami penyusutan. UCWeb Inc juga melakukan PHK dengan alasan efisiensi perusahaan. Perusahaan wajib memberikan ganti rugi sebesar upah sisa masa kontrak kerja. Kedua perusahaan tersebut tidak bisa bernegosiasi untuk jumlah ganti rugi karena telah diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Upaya yang dapat dilakukan oleh pekerja kontrak yang diputus hubungan kerjanya sebelum masa kontrak habis melalui dua tahap. Tahap pertama adalah penyelesaian diluar pengadilan, yaitu: bipartit, konsoliasi, dan mediasi. Tahap kedua adalah penyelesaian di dalam pengadilan tepatnya di Pengadilan Hubungan Industrial. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di dalam Pengadilan Hubungan Industrial merupakan alternatif terakhir dalam menyelesaikan perkara pemutusan hubungan kerja. Jika perusahaan dinyatakan pailit, maka perusahaan tersebut tetap wajib membayar ganti rugi pada pekerja/buruh dan ganti rugi tersebut merupakan hutang yang harus didahulukan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kata Kunci: Pekerja Kontrak, Perjanjian Kerja Kontrak, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Citation:
Author:
ARNIS MEILIA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2019