ASEP KARISMA SUPRIATNA, 2019 OPTIMALISASI TIM RESMOB POLRES CIMAHI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOTO GELAP (TOGEL) DI WILAYAH HUKUM KOTA CIMAHI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN JO. PASAL 303 KUHP Skripsi
Abstract
Perjudian merupakan kejahatan yang dilarang oleh Undang-Undang yaitu Pasal 303, 303 bis KUHP, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan perjudian termasuk pada Tindak Pidana kesopanan. Pengertian judi yang tercantum dalam Pasal 303 KUHP merupakan pengertian yang sangat luas, dimana hampir semua yang bersifat untung-untungan, pada saat ini judi toto gelap sedang merebak di masyarakat sehingga menimbulkan kekhawatiran Berdasarkan hal tersebut dapat diterapkan Pasal 303 bis KUHP. Mengingat perjudian disinyalir telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat, dan perjudian sangat sulit diberantas, ada 2 (dua) masalah yang peneliti rumuskan dalam penulisan hukum ini, yaitu Penegakan Hukum Mengenai Tindak Pidana Perjudian Toto Gelap dan Bagaimanakah Optimalisasi Tim Resmob Polres Cimahi Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Toto Gelap (Togel) Di Wilayah Hukum Kota Cimahi Dihubungkan Dengan Uu No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian Jo. Pasal 303 Kuhp ? Metode penelitian yaitu terdiri dari spesifikasi penelitian yang menggunakan deskriptif analisis, metode pendekatan menggunakan pendekatan yuridis normatif, tahap penelitian yang dilakukan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan sedangkan sebagai penunjang adalah menggunakan data primer yaitu studi lapangan yang berupa wawancara, data yang telah didapat dianalisis secara yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian penulis dapat menyimpulkan bahwa pada intinya Perjudian dalam bentuk apapun adalah dilarang, baik menurut Pasal 303, 303 bis KUHP maupun Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974, tanpa terkecuali setiap perjudian dianggap sebagai tindak pidana. karena perbuatan tersebut dilarang oleh suatu aturan hukum yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Pada dasarnya perjudian toto gelap, dilakukan oleh para pelaku disebabkan karena krisis moralitas dan karena himpitan ekonomi.Solusi agar perjudian toto gelap tidak semakin marak, pemerintah harus bersifat tegas dalam menerapkan hukuman atau pemidanaan bagi para pelaku perjudian, agar para pelaku merasa jera. Sehingga para pelaku perjudian tersebut tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi dan akan merasa takut untuk mencoba melakukan tindak pidana perjudian tersebut.