PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PERDAGANGAN ANAK BERDASARKAN UNDANGUNDANG No. 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI WILAYAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

BAMBANG RIZKI RISWIANTO, 2019 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PERDAGANGAN ANAK BERDASARKAN UNDANGUNDANG No. 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI WILAYAH KABUPATEN BANDUNG BARAT Skripsi

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi tingginya tingkat perdagangan orang khususnya anak dan perempuan di Wilayah Kabupaten Bandung Barat. Peningkatan kasus perdagangan orang khusunya anak pada tahun 2017 sebanyak 11 kasus dan meningkat di tahun 2018 menjadi 16 kasus. Berdasarkan permasalah tersebut dapat dirumuskan identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dan Bagaimana faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang di wilayah kabupaten Bandung Barat. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai dengan analisa terhadap pasal-pasal dan peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan dalam skripsi. Bersifat normatif maksudnya adalah penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam praktiknya. Hasil penelitian perlindungan hukum bagi korban perdagangan orang di Wilayah Kabupaten Bandung Barat berdasarkan Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat disimpulkan sebagai berikut: Dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kabupaten Bandung Barat, pemerintah telah melakukan beberapa upaya dalam menanggulangi adanya korban kejahatan perdagangan orang di Kabupaten Bandung Barat, yaitu: a. Upaya Pre-Emtif. b. Upaya Preventif. c. Upaya Represif. Penyebab tingginya tingkat perdagangan orang di Kabupaten Bandung Barat disebabkan karena beberapa faktor, yaitu: a. Faktor Ekonomi. b. Faktor Rendahnya Pendidikan. c. Faktor Perilaku Konsumtif.

Citation:
Author:
BAMBANG RIZKI RISWIANTO
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2019