BUNGA NUR AFRILYA, 2019 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP REPACKING MAKANAN KADALUARSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Skripsi
Abstract
Makanan merupakan kebutuhan pokok yang harus terpenuhi. Makanan merupakan hal yang penting bagi kehidupan setiap masyarakat yang dimana manusia tidak dapat terlepas dari makanan, baik itu makanan cepat saji ataupun makanan yang memerlukan olahan terlebih dahulu. Makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat harus terjamin baik dari segi pengemasan maupun dari segi kesehatan yang sebagaimana telah di atur dalam Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Penelitian yang dilaksanakan adalah untuk mengetahui Pertanggung jawaban bagi masyarakat apabila terjadi masalah dalam mengkonsumsi Repacking makanan kadaluarsa serta upaya unuk mengurangi peredaran makanan yang telah kadaluarsa di pasaran, khusunya di pasar-pasar tradisional. Penelitian penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, penelitian kepustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yang menggunakan data skunder seperti peraturan perundang-undangan, pendapat ahli dan teori hukum. Kasus tentang Repacking makanan yang telah kadaluarsa kini beredar luas di pasar tradisional salah satu nya terjadi di Desa Weru Cirebon , dimana kasus ini banyak beredar di pasar tradisional. Makanan yang di-Repacking sangat rentan menyebabkan kerugian serta dapat menurunkan kesejahteraan bagi masyarakat. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab pelaku usaha diatur dalam Pasal 4 dan 19 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan serta pertanggung jawaban apabila terjadi kerugian yang diakibatkan mengkonsumsi barang yang tidak sesuai sebagaimana mestinya. Konsumen bisa melaporkan sesuai dengan payung hukum yang telah ditentukan oleh pemerintah, pelaporan dari konsumen ini bisa membuat para pelaku usaha jera dan tidak melakukan Repacking makanan yang telah kadaluarsa. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan untuk melakukan penanggulangan adalah upaya preventif dan represif. Upaya preventif adalah bahwa konsumen dapat melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal yang mencurigakan dari produsen. Upaya represif adalah konsumen dapat mengajukan keberatan atas kasus yang menimpanya kepada pihak produsen atau pelaku usaha untuk menyelesaikan sengketanya Kata Kunci: Repacking Makanan Kadaluarsa, Tanggung jawab, Upaya