PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN PADA SAAT BENCANA ALAM DI KOTA PALU DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 363 KUHP

ELSA NURLIASARI, 2019 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN PADA SAAT BENCANA ALAM DI KOTA PALU DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 363 KUHP Skripsi

Abstract

Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian pada saat bencana alam secara normatif telah tercantum dalam Pasal 363 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Pencurian sangat banyak terjadi, dan hal ini dapat dilakukan berbagai cara. Kasus bencana alam Kota Palu banyak dijumpai pencurian barang yang mengakibatkan kerugian dari para korban. Kepastian dan keadilan hukum belum jelas dalam melaksanakan pertanggung jawaban kepada korban. Perlindungan hukum terhadap korban masih kurang dan Pasal 363 KUHP kurang efektif. Permasalahan yang penulis teliti yaitu Perlindungan Hukum terhadap korban tindak pidana pencurian pada saat bencana alam di Kota Palu di hubungkan dengan Pasal 363 KUHP, Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh korban tindak pidanapencurian pada saat bencana alam di Kota Palu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bertitik pada analisis peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan hukum korban tindak pidana pencurian pada saat bencana alam, dengan bahan pustaka yang dijadikan bahan hukum utama yaitu bahan hukum primer yang terdiri dari norma hukum, kaidah hukum, dan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder yang merupakan buku hukum dan tulisan para ahli. Bahan hukum tersier, bahan yang merupakan memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap hukum primer dan sekunder dan yang lainnya. Tahapan yang dilakukan dalam menyusun penelitian ini dengan tahapan kepustakaan. Data yang didapatkan melalui cara yang berasal dari bahan hukum tersebut lalu kemudian data tersebut disusun dan di analisa melalui metode dekriptif analitis. Hasil penelitian memperoleh kesimpulan bahwa, Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian saat bencana alam di kota palu kurang efektif. Pasalnya sebagian besar pelaku penjarahan sama sekali tidak di tindak pidana kan, dibenarkan dengan asas dasar penghapus pidana yang sebetulnya belum seutuhnya memenuhi unsur, yang menyebabkan terjadinya pengesampingan asas equality before the law. Upaya perlindungan hukum yang merupakan upaya represif terakhir korban yang bisa dilakukan korban sudah tertuang dalam peraturan perundangundangan berupa pengajuan gugatan melawan hukum dan upaya pengajuan gugatan ganti rugi, restitusi dan kompensasi dalam hal materiil dan immaterial berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku. Kata Kunci: Tindak Pidana Pencurian, Asas equality before the law, Bemcana Alam

Citation:
Author:
ELSA NURLIASARI
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2019