PENERAPAN HUKUM KASUS TINDAK PIDANA PERCOBAAN MAKAR (AANSLAG) BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

ERMAN FARDYANZAH, 2019 PENERAPAN HUKUM KASUS TINDAK PIDANA PERCOBAAN MAKAR (AANSLAG) BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Skripsi

Abstract

Salah satu tindak pidana yang ditujukan terhadap negara adalah tindak pidana makar. Contoh kasus yang pertama adalah seorang bernama Wawan Setiawan (53 tahun) seorang pria asal Garut, Jawa Barat yang mengklaim dirinya sebagai Jendral Bintang 6 serta Panglima Angkatan Darat Negara Islam Indonesia yang didakwa 10 tahun sesuai dengan pasal 107 ayat (1) KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP. Pada kasus kedua, Kasus Sri Bintang Pamungkas yang dituduh akan menggulingkan pemerintahan yang sah dan dituduh melakukan percobaan makar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP tentang Makar. Kasus ini belum menemui titik terang yang jelas di karenakan ketika berkas kasus makar tersebut di limpahkan oleh polisi kepada Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selalu di kembalikan karena kurangnya bukti. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode pendekatan yang menggunakan bahan pustaka atau data yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dengan cara mengkaji dan menganalisis tentang penerapan dan penegakkan hukum tentang noodweer. Tujuan dari penelitian ini adalah antara lain Untuk mengetahui dan menganalisis pembuktian terhadap kasus tidak pidana percobaan makar (aanslag) berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sanksi terhadap kasus tindak pidana percobaan makar (aanslag) berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbedaan Pasal 87 KUHP dan Pasal 53 KUHP, maka hal yang membedakan keduanya yaitu, bahwa dalam tindak pidana makar, saat kejahatan mulai dilakukan sudah merupakan tindak pidana selesai. Sedangkan Pasal 53 KUHP mengatakan bahwa sudah dimulainya kejahatan, masih merupakan suatu percobaan melakukan tindak pidana. Sehingga syarat ”...tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri” berdasarkan Pasal 53 KUHP tidak perlu dipersoalkan dalam tindak pidana makar. Pembuktian adalah mencari kebenaran atas suatu peristiwa. Dalam konteks hukum pidana, pembuktian merupakan inti persidangan perkara pidana karena yang dicari dalam hukum pidana adalah kebenaran materiil. Namun, pembuktian dalam perkara pidana sudah dapat dimulai sejak tahap penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan

Citation:
Author:
ERMAN FARDYANZAH
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2019