CECEP DARMAWAN, 2020 IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROFESI GURU MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PENDIDIKAN Skripsi
Abstract
Guru memiliki peranan dan tanggungjawab yang lebih bagi majunya pendidikan dalam suatu negara. Adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang dapat disingkat menjadi UUGD menjadi landasan hukum bagi profesi guru. Pada implementasinya, UUGD ini menimbulkan berbagai permasalahan yang begitu kompleks khususnya yang menyangkut mengenai persoalan kebijakan profesi guru. Permasalahanpermasalahan mengenai kebijakan profesi guru, seringkali tak pernah selesai dan tuntas, bahkan selalu menyisakan permasalahan baru bagi profesi guru di Indonesia. Untuk itu, tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengidentifikasi permasalahan pokok yang berkaitan dengan implementasi kebijakan profesi guru dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni yuridis normatif atau hukum normatif dengan spesifikikasi penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang akan menghasilkan data berupa deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan (libray research) dengan mengumpulkan data primer berupa peraturan perundang-undangan, data sekunder berupa buku-buku dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan kebijakan profesi guru, serta data tersier berupa data lainnya yang berkaitan dengan fokus kajian penelitian. Hasil penelitian dalam penelitian ini yakni kebijakan profesi guru diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UUGD terdapat ketentuan yang mengisyaratkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang terbuka. Artinya setiap orang baik dari lulusan kependidikan maupun nonkependidikan pun dapat menjadi seorang guru asalkan memenuhi persyaratan yang telah diamanatkan oleh UUGD, diantaranya yaitu memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV kependidikan maupun nonkependidikan, memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru serta memiliki sertifikat pendidik. Penyelenggaraan pendidikan profesi guru sebelum berlakunya Undang-Undang Guru dan Dosen cenderung menggunakan model konkuren (concurrent). Namun, setelah berlakunya UUGD ini, model penyelenggaraan guru di Indonesia cenderung menggunakan model konsekutif. Akan tetapi disisi lain juga masih mempertahankan model konkuren (concurrent) yang diselenggarakan pada perguruan tinggi LPTK. Hal ini dapat dilihat dari berbagai ketentuan-ketentuan dalam UUGD. Kata Kunci: Profesi Guru, Pendidikan Profesi Guru, Undang-Undang Guru dan Dosen.