PENCEMARAN LIMBAH INDUSTRI SUNGAI CIBODAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP JUNCTO PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 86 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN TERPADU DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

FAISAL FAHRUDIN ARIFIN, 2019 PENCEMARAN LIMBAH INDUSTRI SUNGAI CIBODAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP JUNCTO PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 86 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN TERPADU DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT Skripsi

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dari hasil penemuan kasus pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di Desa Lagadar Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung dengan tingkat pencemaran yang mengakibatkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat yang sangat cepat terutama di Sungai Cibodas yang dikarenakan pembuangan air limbah industri oleh PT Hybrid Chemical Indonesia dan PT Trigunawan. Maka peneliti membuat identikasi masalah sebagai berikut Bagaimanakah Dampak dari Pencemaran Limbah Industri di Sungai cibodas ?, Upaya Hukum Apa yang Dapat Dilakukan masyarakat terhadap pencemaran limbah industri suangai cibodas ? Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum, tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan deskriptif analisis dengan mendeskripsikan objek yang diteliti, lalu metode analisis yang digunakan adalan normatif kualitatif dianalisis dengan tidak menggunakan rumus-rumus dan angka-angka. Hasil dari penelitian ini adalah dampak dari pecemaran lingkungan yang diakibatkan limbah industri di sungai cibodas adalah kerusakan lingkungan yang mengakibatkan penurunan manfaat air Sungai Cibodas, terganggunya kesehatan masyarakat seperti penyakit gatal-gatal, sumber air bersih warga kering akibat tersedot oleh sumur milik perusahaan. Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Masyarakat adalah dengan mengajukan gugatan classs actions (lingkungan) ke pengadilan yaitu pertama, penggugat yang mewakili (dalam jumlah kecil, lazim disebut wakil kelompok atau wakil kelas) yakni para korban yang bertindak mewakili. Kedua, para korban lainnya (dalam jumlah besar, lazim disebut anggota kelas atau anggota kelompok).

Citation:
Author:
FAISAL FAHRUDIN ARIFIN
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2019