FINZA RIZKI SYAILENDATIN, 2019 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN Skripsi
Abstract
Pertambangan merupakan usaha untuk menggali berbagai potensi-potensi yang terkandung dalam perut bumi. Permasalahan pertambangan tidak hanya timbul dari adanya kegiatan pertambangan yang bersifat resmi, tetapi juga menyentuh kepada kegiatan pertambangan yang bersifat tidak resmi (tidak memilki izin/illegal) atau biasa disebut Illegal Mining. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya usaha pertambangan tanpa izin, dan bagaimana penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin usaha, serta bagaimana upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah agar dapat meminimalisir tindak pidana pertambangan tanpa izin usaha tersebut. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, sedangkan spesifikasi penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah termasuk deskriptif analitis. Data yang diperoleh dari penelitian dikumpulkan dan dilakukan analisis dengan jalan menafsirkan dan mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan perundang–undangan. Dengan proses penelitian menggunakan kajian analisis secara yuridis kualitatif dengan cara menggabungkan data hasil studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi Pidana diatur dalam Pasal 158 dan 160 mengenai sanksi administratif dan sanksi Pidana kurungan, sedangkan.upaya yang dapat dilakukan baik oleh pemerintah dan masyarakat itu sendiri untuk menanggulangi pertambangan tanpa izin usaha ialah diantaranya, Peran Pemerintah dengan melakukan upaya preventif dan represif. Upaya Preventif yang dilakukan ; a) Melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, b) Pemasangan spanduk/pamflet tiap kecamatan mengenai bahaya kegiatan pertambangan tanpa izin/illegal mining, c) Melakukan Bimbingan dan Pengawasan Terhadap Seluruh Kegiatan Pertambangan, d) Memberikan Penyuluhan kepada Masyarakat, sedangkan Usaha Represif ; Menindak tegas pelaku kejahatan pertambangan tanpa izin dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku serta menyita alat yang digunakan dalam melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, baik pompa maupun alat berat seperti excavator dan lowder, selain itu dibutuhkan juga sikap keterbukaan masyarakat, serta ketersedian lapangan pekerjaan. Kata kunci : tindak pidana pertambangan, hukum pidana