PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA ILEGAL DI MALAYSIA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 37 TAHUN 1999 TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI

HESSY HAURA FADHILLAH, 2019 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA ILEGAL DI MALAYSIA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 37 TAHUN 1999 TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI Skripsi

Abstract

Meningkatnya angkatan kerja dengan tidak sebandingnya lapangan kerja di Indonesia saat ini membuat sebagian masyarakat Indonesia lebih cenderung mencari pekerjaan di luar negeri yang lapangan pekerjaan nya masih banyak tersedia dan upah yang relatif besar dibandingkan dengan upah di Indonesia. Namun yang terjadi saat ini sebagian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri khususnya di Malaysia ini adalah TKI ilegal atau bisa disebut juga dengan sebutan imigran gelap. Banyaknya kasus kekerasan yang dialami oleh TKI ilegal yang dianiaya oleh majikannya membuat masyarakat bertanya- tanya akan perlindungan hukum yang akan diberikan oleh Pemerintah terhadap TKI ilegal tersebut serta faktor – faktor apa yang mempengaruhi banyak nya TKI yang bekerja di Malaysia. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia ilegal di Malaysia tersebut penulis meneliti dengan mengambil perumusan masalah mengenai faktor – faktor yang Mempengaruhi banyaknya Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia dan Perlindungan Hukum terhadap tenaga terja Indonesia Ilegal di Malaysia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan, jenis data penelitian yang digunakan adalah data sekunder dengan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan tersier. Dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan suatu keadaan yang sedang berlangsung dengan tujuan memberikan data sehingga mampu menggali hal-hal yang bersifat ideal. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif yaitu berdasarkan Undang – Undang yang satu tidak boleh bertentangan dengan Perundang – Undangan lainnya, memperhatikan nilai Undang – Undang, dan mewujudkan kepastian hukum yang hidup dalam masyarakat. Hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa faktor banyaknya TKI ilegal yang bekerja di Malaysia terdapat tiga faktor yang paling utama yaitu pertama adalah faktor minimnya pengetahuan dan pendidikan para TKI ilegal sehingga mereka bisa pergi ke luar negeri tanpa melalui proses yang telah ditentukan pemerintah, yang kedua adalah faktor ekonomi yang memaksa para TKI ilegal berangkat ke negara tujuan karena bila mendaftar menjadi TKI legal membutuhkan banyak persyaratan dan biaya pendaftarannya, dan yang ketiga adalah faktor lingkungan yang membuat para calon TKI ilegal lebih berani karena mereka tidak pergi sendirian melainkan pergi dengan beberapa calon TKI ilegal juga dari tempat dia berasal. Perlindungan hukum terhadap TKI ilegal secara garis besar diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945 ke – 4 serta Undang – Undang Hubungan Luar Negeri, karena dalam Undang – Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia hanya mengatur tentang perlindungan TKI yang berstatus legal saja. Kata kunci: Tenaga Kerja Indonesia Ilegal, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Ilegal.

Citation:
Author:
HESSY HAURA FADHILLAH
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2019