INDRA PRASETYO, 2019 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PUNGUTAN LIAR MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Skripsi
Abstract
Penegakan hukum adalah proses yang dilakukan untuk sebagai suatu upaya tegak dan berfungsinya norma-norma hukum sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dalam hal ini adalah penegakan hukum terhadap pungutan liar yang masih menjadi penyakit dalam masyarakat khususnya pada pelayanan publik yang prakteknya masih bisa kita temui dan masih sulit untuk diberantas karena sudah membudaya. Dalam praktiknya pungutan liar adalah memungut uang secara memaksa yang tidak sesuai dengan prosedur atau Standard Oprasional Prosedur tindakan memaksa ini adalah sebuah tindak pidana yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku pungutan liar di pelayanan publik serta mengetahui pencegahan tindak pidana pungutan liar. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, yaitu memandang hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang, berhubungan dengan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pungutan liar. Spesifikasi yang digunakan adalah spesifikasi penelitian deskriptif yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau penjelasan secara konkrit tentang keadaan objek atau masalah yang diteliti dan menganalisis permasalahan berdasaran peraturan Perundang-Undangan yang relavan. Tahap penelitian melalui kepustakaan yaitu dengan menghimpun data sekunder yang merupakan bahan hukum primer misalnya tulisan para ahli dan hasil karya para ilmuan yang berbentuk makalah atau karya tulis dan bahan tersier yaitu bahan yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan hukum sekunder, misalnya kamus, internet dan literature lainnya Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar terhadap penegakan tindak pidana yaitu dengan melakukan operasi tangkap tangan, menyelidiki, dan memberi rekomendasi kepada pimpinan kementrian/lembaga, serta kepala pemerintah untuk memberikan sanksi, tetapi pungutan liar yang dilakukan oleh pelaku masih belum sesuai yaitu pada penerapan sanksi yang masih belum sesuai dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pencegahan yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar telah sesuai yaitu dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pegawai penyelenggara di pelayanan publik guna memberikan kesadaran diri, dan melakukan peningkatan pengawasan internal, serta melakukan investigasi yang lebih mendalam terhadap oknum-oknum yang melakukan tindak pidana pungutan liar.