TINJAUAN YURIDIS TENTANG PROSEDUR DAN PELAKSANAAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KARST CITATAH DI KABUPATEN BANDUNG BARAT BERDASARKAN PASAL 37 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

JANUAR RAMADHAN, 2019 TINJAUAN YURIDIS TENTANG PROSEDUR DAN PELAKSANAAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KARST CITATAH DI KABUPATEN BANDUNG BARAT BERDASARKAN PASAL 37 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA Skripsi

Abstract

Perizinan merupakan salah satu faktor penting dalam melakukan suatu kegiatan usaha, dikarenakan apabila tidak ada izin usaha sebuah perusahaan tidak bisa melakukan aktivitasnya. Begitu pula izin usaha pertambangan, izin ini sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekitar tambang yang nantinya akan dilakukan penambangan. Izin usaha pertambangan ini diatur dalam UU Minerba. Kawasan Karst sendiri memang potensial sekali untuk dilakukan pertambangan namun apabila dilakukan secara besar-besaran akan membuat ekosistem menjadi hancur dan merusak lingkungan. Adanya ketidak pastian dalam proses prosedur penerbitan izin usaha pertambangan membuat bingung para pemilik usaha tambang. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dan menganalisis mengenai kepastian prosedur penerbitan izin usaha pertambangan Karst menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara. Selain itu untuk memahami suatu prosedur penerepan izin usaha pertambangan. Metode pendekatan yang digunakan untuk menunjang penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang bersifat kualitatif, adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil analisis dari penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya peralihan kewenangan penerbitan izin yang semula dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara sekarang menjadi kewenangan pemerintah provinsi seperti yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Tidak sejalannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara ditandai dengan hilangnya kewenangan bupati dalam menerbitkan izin. Otonomi daerah pun menjadi tidak penting apabila pemerintah kabupaten dibatasi seperti ini. Penerapan izin usaha pertambangan karst di Kabupaten Bandung Barat ini sesuai dengan prosedur yang ada didalam UU Minerba. Rekomendasi untuk penelitian ini adalah Pemerintah harus segera merevisi UU Minerba agar tidak terbatasi oleh UU Pemda karena apabila permasalahan ini terus berjalan pemerintah kabupaten akan dirugikan karena pengawasan izin dari pemerintah provinsi yang tidak efektif. Sehingga perlunya mengkaji ulang ketentuan-ketentuan yang ada didalam UU Pemda.

Citation:
Author:
JANUAR RAMADHAN
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2019