PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA ATAS POTRET YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIL TANPA SEIJIN PEMILIK POTRET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

KURNIA HARDYANTO, 2019 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA ATAS POTRET YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIL TANPA SEIJIN PEMILIK POTRET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Skripsi

Abstract

Potret merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Namun dalam perakteknya sering kali terjadi pelanggran-pelanggaran terhadap karya cipta potret yang merupakan hak milik dari seorang pencipta, yang digunakan untuk kepentingan komersil tanpa seizin dari pemilik potret. Yang dimana kebanyakan pihak tersebut sendiri terkadang tidak mengetahui dan kurang memahami tentang Hak Cipta serta Undang-Undang yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui dua hal. Pertama untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap gugatan ganti rugi. Kedua, untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian sengketa dalam pelanggaran hak cipta. Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analistis. Tahap penelitian menggunakan bahan hukum primer berupa undang-undang, bahan hukum sekunder berupa buku-buku yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap konsumen, bahan buku tersier berupa artikel dari internet. Hasil yang diperoleh penulis dalam penulisan ini bahwa gugatan ganti rugi berlandaskan atau mengacu kepada Kitab Undang-Undang hukum perdata, pelanggaran potret yang digunakan tanpa izin untuk kepentingan komersil diatur di dalam Undang-Undang Hak Cipta Pasal 12. pemilik hak cipta diwajibkan melaporkan dan mengajukan gugatan kepada pengadilan niaga jika mendapati pelanggaran terhadap karya ciptaannya. pemilik hak cipta dapat melakukan upaya hukum melalui jalur non litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan secara musyawarah kepada pihak yang menggunakan potret tanpa izin dan jalur litigasi dengan mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga dan meminta penghentian pendistribusian iklan untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Lalu hakim dapat memerintah pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyak ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Kata kunci : Perlindungan hukum, hak cipta, hak ekonomi,ganti rugi, potret

Citation:
Author:
KURNIA HARDYANTO
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2019