ANALISIS YURIDIS KLAUSULA TERMINASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN TERHADAP ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK BERDASARKAN BUKU III KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA DIHUBUNGKAN DENGAN SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR 23/12/BPPP TANGGAL 28 FEBRUARI 1991

LADY UTAMI INANDI, 2019 ANALISIS YURIDIS KLAUSULA TERMINASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN TERHADAP ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK BERDASARKAN BUKU III KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA DIHUBUNGKAN DENGAN SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR 23/12/BPPP TANGGAL 28 FEBRUARI 1991 Skripsi

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh perjanjian antara nasabah dan bank yang berisi hak dan kewajiban para pihak yang harus dipenuhi. Akan tetapi dikarenakan peristiwa-peristiwa atau kondisi-kondisi tertentu yang secara langsung maupun tidak langsung mengganggu perjanjian kredit seperti adanya kelalaian antara para pihak, keadaan kahar dan peraturan perundang-undangan sehingga pihak Bank melakukan pemutusan perjanjian sepihak sebelum waktunya atau disebut dengan terminasi yang mengakibatkan kerugian sebagai nasabah. Berdasarkan latar belakang, penulis mengidentifikasi permasalahan sebagai berikut: Bagaimana Penerapan Klausula Terminasi dalam Perjanjian Kredit Perbankan Terhadap Asas Kebebasan Berkontrak Berdasarkan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dihubungkan dengan Surat Edaran Nomor 23/12/BPPP Tanggal 28 Februari 1991? Bagaimana upaya mencegah terjadinya Klausula Terminasi dalam Perjanjian Kredit Perbankan? Metode penelitian yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengumpulan data sekunder untuk menganalisa permasalahan yang diteliti dan berkaitan dengan perjanjian perbankan. Teknik pengumpulan data adalah dengan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini, peranan asas kebebasan berkontrak dalam klausula terminasi pada perjanjian kredit perbankan adalah asas kebebasan berkontrak merupakan landasan bagi bank untuk membuat klausula yang menampung kepentingan bank apabila terjadi wanprestasi oleh debitur dengan mengabaikan kepentingan dan hak-hak nasabah debitur sehingga tercipta klausula yang tidak seimbang yang menyentuh rasa keadilan. Upaya penyelesaian kredit bermasalah dapat dilakukan melalui cara-cara preventif dan represif. Tindakan preventif dengan cara pengawasan terhadap kelancaran suatu kredit yang diberikan, mengadakan pembinaan terhadap usaha debitur agar kredit berjalan lancer dan pengikatan jaminan kredit dengan jaminan. Tindakan represif dilakukan dengan cara adalah cara perdamaian yaitu penundaan waktu dan keringanan suku bunga dan angsuran, cara kedua adalah Penjualan barang jaminan yang dilakukan dengan cara damai atau penjualan barang jaminan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku menurut hukum.

Citation:
Author:
LADY UTAMI INANDI
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2019