MONANG IRIANTO, 2019 TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP ANAK SEBAGAI ANGGOTA GENG MOTOR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Skripsi
Abstract
Kenakalan remaja yang sedang hangat dibicarakan baik dari segi faktor penyebab dan cara penanggulangannya adalah kenakalan remaja geng motor. Kelahiran geng motor, rata-rata diawali dari kumpulan remaja yang hobi balapan liar dan aksi-aksi yang menantang bahaya pada malam menjelang dini hari di jalan raya. Setelah terbentuk kelompok, bukan hanya hubungan emosinya yang menguat, dorongan untuk unjuk gigi sebagai komunitas pecinta motor juga ikut meradang. Mereka ingin tampil beda dan dikenal luas. Caranya, tentu bikin aksiaksi yang sensasional. Mulai dari kebut-kebutan, tawuran antar geng, tindakan kriminal tanpa pandang bulu, mencuri di toko, hingga perlawanan terhadap aparat keamanan. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang menjadi anggota geng motor serta bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap anak yang menjadi anggota geng motor yang melakukan tindak pidana. Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa salah satu faktor penyebab remaja terjerumus ke dalam kawanan geng motor adalah kurang perhatian dan kasih sayang orang tua. Faktor lain kurang sarana atau media bagi anak remaja untuk mengaktualisasikan dirinya secara positif. Faktor lain yaitu kemudahan untuk mendapatkan kendaraan roda dua dengan sistem perkereditan yang murah. Penegakan hukum pidana terhadap anak yang menjadi anggota geng motor yang melakukan tindak pidana wajib untuk dilakukan, mengingat keresahan yang dirasakan oleh masyarakat akibat dari tingkah laku para anak yang menjadi anggota geng motor yang melakukan aksi melanggar hukum. Namun, karena pelakunya adalah anak-anak maka terdapat alur proses sistem peradilan pidana yang berbeda dengan orang dewasa. Undang-undang yang mengatur tentang peradilan anak pada dasarnya terletak dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Dengan mengingat letak peradilan anak yang eksistensinya berdasarkan fakta yang ada masih bergabung dengan badan peradilan orang dewasa, maka diperlukan adanya perlindungan hukum terhadap anak yang tidak dapat dilepaskan dari apa sebenarnya yang menjadi tujuan atau dasar pemikiran dari peradilan anak itu sendiri.