HAK DAN WEWENANG KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA MELAKUKAN KOREKSI PENETAPAN HASIL PENGUMUMAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA BARAT PERIODE 2018-2023 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM JO PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

MUH BACHROEN ILHAM, 2019 HAK DAN WEWENANG KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA MELAKUKAN KOREKSI PENETAPAN HASIL PENGUMUMAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA BARAT PERIODE 2018-2023 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM JO PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA Skripsi

Abstract

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia adalah lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Proses perekrutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum pada setiap provinsi. Tata cara pembentukan tim dan tata cara penyeleksian calon angggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum yang dijabarkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Namun pada prakteknya, Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan koreksi penetapan hasil pemeriksaan kesehatan, psikologi dan tes wawancara calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 yang dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 007/PP.06-Pu/32/Timsel-Prov/IX/2018 yang menyebabkan 6 (enam) orang hilang dan tidak termasuk lagi dalam 14 (empat belas) nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum yang dinyatakan lulus untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023. Penelitian ini memiliki rumusan masalah bagaimana konsekuensi hukum penerapan sanksi terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan apa yang menjadi Hak serta wewenang Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam proses penyeleksian calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kota/Kabupaten. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui hak dan wewenang Komisi Pemilihan Umum RI dalam melakukan penetapan perubahan hasil seleksi, serta mengetahui konsekuensi hukum penerapan sanksi terhadap Komisi Pemilihan Umum. Penelitian ini menggunakan metodelogi pendekatan yuridis normatif karena penelitian ini berlatar belakang dari ketentuan yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang merupakan norma dari hukum positif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Hak dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam proses penyeleksian calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota antara lain Melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Memilih calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota serta Menetapkan anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota terpilih melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Selain daripada 3 (tiga) poin tersebut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tidaklah memiliki Hak dan Wewenang lain dalam proses penyeleksian calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi. Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akan di tindak oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia dan haruslah dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari semenjak putusan dibacakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, hal ini karena Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia bersifat Final dan mengikat. Kata Kunci: Komisi Pemilihan Umum, Hak, Wewenang

Citation:
Author:
MUH BACHROEN ILHAM
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2019