KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN PERDAMAIAN DALAM MEDIASI DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

MUHAMAD ALIP, 2019 KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN PERDAMAIAN DALAM MEDIASI DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN Skripsi

Abstract

Perjanjian perdamaian adalah suatu perjanjian kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang berperkara atau mencegah timbulnya suatu perkara, dan saling melepaskan sebagian tuntutan mereka, demi untuk mengakhiri suatu perkara yang sedang berperkara atau untuk mencegah timbulnya suatu perkara. Dalam praktiknya suatu perjanjian perdamaian dalam mediasi merupakan suatu akta perdamaian yang sengaja dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan untuk dijadikan alat bukti dengan tujuan untuk menyelesaiakan sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum, yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kepastian hukum perjanjian perdamaian dalam mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa yang dikukuhkan menjadi putusan pengadilan akta perdamaian yang didasarkan atas putusan majelis hakim di Pengadilan. Spesifikasi masalah yang digunakan bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan. Tahap penelitian yang dilakukan melalui Penelitian Kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Researche). Bersadarkan penelitian ini penulis menghimpun data sekunder yang berupa bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang bersifat mengikat, seperti norma atau kaidah dasar, peraturan perundang-undangan, dan yurispredensi. Bahan hukum sekunder meliputi pendapat para ahli dan hasil karya para ilmuan yang terbentuk makalah atau karya tulis. Selain itu juga menghimpun data berupa Akta Perdamaian No.227/Pdt.G/2015/PN.Blb hasil dari Penelitian Lapangan (Field Researche). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum perjanjian perdamaian dalam mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa yang dikukuhkan menjadi putusan pengadilan akta perdamaian yang didasarkan atas putusan majelis hakim di pengadilan sudah mempunyai kekuatan eksekutorial. Apabila salah satu pihak tidak mentaati atau tidak melaksanakan isi yang tertuang dalam akta perjanjian perdamaian tersebut tersebut secara sukarela maka dapat diminta eksekusi kepada pengadilan negeri, sehingga Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan pelaksanaan eksekusi. Putusan tersebut tidak dapat upaya banding maupun kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Pasal 1858 ayat (1) KUHPerdata dan Pasal 132 ayat (2) HIR dan upaya hukum yang dapat dilakukan jika salah satu pihak tidak beritikad baik dalam melaksanakan akta perdamaian (acte van dading) yaitu jika para pihak yang berperkara telah mencapai kesepakatan untuk berdamai, maka mereka dapat meminta kepada majelis hakim agar kesepakatan perdamaian yang telah mereka sepakati bersama dituangkan dalam akta perdamaian yang dituangkan dalam putusan yang tidak dapat upaya banding maupun kasasi. Kata kunci: kepastian hukum, perjanjian perdamaian, mediasi, dan itikad baik.

Citation:
Author:
MUHAMAD ALIP
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2019