MUHAMAD JAELANI, 2019 PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DI WILAYAH HUKUM POLRES CIMAHI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Skripsi
Abstract
Pada dasarnya masyarakat merupakan sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. Masyarakat dalam menjalani kehidupan tentunya ingin merasakan keamanan serta kenyamanan, rasa aman dapat diciptakan dengan cara bersama-sama. Namun tidak sedikit masyarakat yang tidak perduli terhadap keamanan lingkungannya, sehingga keamanan dan ketertiban di lingkungan tidak terjaga sesuai rencana karena adanya hambatan. Hambatan yang dimaksud adalah masyarakat yang tidak berperan dalam memelihara atau bahkan malah merusak fasilitas umum yang telah diberikan. Untuk menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban bagi masyarakat perlu adanya peran dari penegak hukum sebagai pelaksana undang–undang, dalam hal ini adalah kepolisian. Menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Indonesia (selanjutnya disebut UU Kepolisian), Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis kualitatif dan spesifikasinya dilakukan secara deskriptif analitis, yang sumber datanya diperoleh dari peraturan perundang-undangan dengan teori-teori hukum serta dari hasil wawancara yang menjadi objek penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan.Penulis melakukan penelitian di Polres Cimahi yang membawahi dua wilayah pemerintahan yaitu Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat bahkan ditambah dari satu Kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung yaitu Kecamatan Marga Asih yang idealnya satu Pemerintahan satu Polres. Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya menanggulangi tindak Pidana dilakukan secara preemtif, preventif, represif. Dalam praktik penegakan hukum, pihak Kepolisian mengedepankan upaya preventif atau pencegahan dibandingkan upaya represif atau penindakan yang dianggap akan membahayakan keselamatan masyarakat, pelaku tindak Pidana maupun anggota Kepolisian sendiri.Dalam menjalankan tugasnya Polisi menghadapi berbagai hambatan, baik yang bersifat internal ataupun eksternal.