PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI DI WILAYAH HUKUM POLDA JAWA BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN UNDANGUNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

MUHAMMAD MAULANA IHSAN, 2019 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI DI WILAYAH HUKUM POLDA JAWA BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN UNDANGUNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Skripsi

Abstract

Polri memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat serta dalam hal penegakan hukum, sehingga apabila terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Anggota Polri itu merupakan suatu kejahatan yang melanggar kode etik profesi Polri, di samping akan menerima sanksi hukum pidana, juga akan menerima sanksi administratif sesuai aturan kode etik profesi Polri. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah proses hukum bagi anggota Polri yang terbukti telah melakukan penyalahgunaan tindak pidana narkotika? dan Bagaimanakah penerapan sanksi hukum pidana dan sanksi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dikenakan terhadap Anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didasarkan kepada bahan hukum primer dengan melakukan pengkajian secara lebih mendalam terhadap peraturan perundangan-undangan mengenai penyalahgunaan narkotika yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Anggota Polri yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta peraturan lainnya di dalam praktek. Bahan hukum sekunder menjadi bahan pendukung di dalam penelitian ini disamping bahan hukum primer, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, artikel yang memiliki hubungan dengan pembahasan penelitian ini. Kemudian data tersebut dipelajari dan dianalisis oleh penulis yang kemudian disebut sebagai bahan hukum. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Proses hukum bagi anggota Polri dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika agar diberikan putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Tingkat Pertama untuk dijadikan dasar hukum bahwa sudah terpenuhinya syarat untuk pelaksanaan sidang kode etik profesi Polri. Selain itu, penerapan sanksi hukum pidana dan sanksi administratif bagi anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah berdasarkan Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Citation:
Author:
MUHAMMAD MAULANA IHSAN
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2019