MUHAMMAD RIFKI FEBRIANSYAH, 2019 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH AYAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Skripsi
Abstract
Perlindungan terhadap anak telah diupayakan cukup lama dibicarakan baik di Indonesia maupun di dunia Internasional. Pembicaraan mengenai masalah ini tidak akan pernah berhenti, karena disamping merupakan masalah universal juga karena dunia ini akan selalu dihiasi oleh anak-anak. Kejahatan seksual terhadap anak dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang-orang yang dianggap sebagai pelindung seperti ayah kandung/tiri, paman,kakek atau saudara. Korbannya bukan saja anak perempuan, anak lakilakipun berpotensi menjadi korban, walaupun dari kasus-kasus terungkap korban umumnya anak perempuan. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum terhadap korban persetubuhan yang dilakukan oleh ayah dan untuk mengetahui upaya penanggulangan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis-normatif, oleh karena itu pada penelitian skripsi ini ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lain. Dalam penelitian skripsi ini peraturan yang digunakan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak. Spesifikasi penelitian yang penulis gunakan yaitu deskriptifanalitis. Jadi akan dijelaskan secara rinci dan jelas bahan-bahan yang akan dijadikan sebagai ‘pisau analisis’ nya, dengan disertai penyelidikan yang mendalam berdasarkan hukum, untuk mengkaji objek penelitian yang akan diuraikan setelah bahan-bahan hukum tersebut. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis yuridis kualitatif, yaitu cara penelitian yang menghasilkan informasi deskriptif analitis, sehingga pada akhirnya dapat ditarik suatu kesimpulan dan saran. Kesimpulan dari penelitian ini, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014). Jadi, yang dilindungi adalah semua anak tidak terkecuali termasuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Adapun Upaya yang dapat dilakukan oleh para penegak hukum untuk dapat meminimalisir terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak yaitu dengan cara melakukan upaya preventif atau upaya pencegahan dan upaya represif.