PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP SAKSI YANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI BAWAH SUMPAH DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 242 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

DANDI SAHPUTRA GINTING, 2020 PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP SAKSI YANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI BAWAH SUMPAH DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 242 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Skripsi

Abstract

Keterangan saksi merupakan salah satu dari lima alat bukti yang sah dan keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sangat penting dalam proses pembuktian pada tahap pemeriksaan. Seorang saksi wajib di sumpah dahulu sebelum ia memberikan keterangannya di persidangan. namun apabila keterangan yang di berikan saksi dalam persidangan berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan yang sebelumnya di buat oleh penyidik, maka Majelis Hakim dapat mempertimbangkan bahwa keterangan saksi tersebut palsu dengan mempertimbangkan dengan keterangan saksi lainya dan saksi tersebut dapat di tuntut dengan tindak pidana sumpah palsu. Memberikan keterangan palsu dianggap memiliki dampak negatif yang sangat besar dalam persidangan yang dapat merugikan pihak tertentu. Permasalahan yang akan di teliti oleh penulis dalam penelitian ini adalah hal-hal yang melatar belakangi terjadinya tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah yang di lakukan oleh saksi dan penulis ingin menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang berdasarkan data kepustakaan guna untuk mengumpulakan data sekunder yang berkaitan dengan rumusan masalah dalam penelitian ini. Spesifikasi penelitian yang di gunakan adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan perundang-undangan dan di kaitkan dengan pendapat para pakar, serta menguraikannya dalam bentuk penelitian dengan menggunakan data sekunder dengan cara peneltian secara kualitatif. Berdasarkan Hasil penelitian ini dapat di tarik beberapa kesimpulan bahwa hal-hal yang melatar belakangi terjadinya tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah yang di lakukan oleh terdakwa Sunardi dan Susanto Bin Nasib di karenakan faktor sosisologis seseorang, bahwa terjadinya tindak pidana tersebut karena adanya tekanan kelompok dan faktor ekonomi terhadap diri terdakwa, seperti halnya yang dilakukan oleh terdakwa Sunardi, terdakwa melakukan tindak pidana karena adanya intimidasi atau tekanan dari pihak Sumitro Sitanggang untuk meringankan hukuman dari kasus terdakwa Sumitro Sitanggang tersebut, sedangkan dalam kasus terdakwa Susanto Bin Nasib di latar belakangi oleh faktor ekonomi yang di mana ingin memenuhi kebutuhan sehari hari keluarganya dan terdakwa ingin melunasi utang kepada temannya. Dan mengenai penerapan sanksi pidana yang di terapkan terhadap terdakwa Sunardi dan terdakwa Sumitro Sitanggang yang dimana terdapat perbedaan lamanya hukuman yang di putus terhadap terdakwa tersebut dikarenakan adanya unsur perbedaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa iu sendiri yang dimana terdakwa Sunardi melakukan tindak pidana karena adanya tekanan dari orang lain sedangkan terdakwa Susanto Bin Nasib karena keinginannya sendiri sehingga unsur mens rea dan actus reus nya sudah terpenuhi sehingga terjadinya tindak pidana tersebut, hal ini lah yang membuat terjadinya perbedaan lamanya penerapan sanksi pidana yang di terapkan terhadap terdakwa Sunardi dan Susanto Bin Nasib.

Citation:
Author:
DANDI SAHPUTRA GINTING
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020