ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERBANKAN (FRAUD BANKING) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN

R. TAUFIK WIJAYA, 2019 ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERBANKAN (FRAUD BANKING) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN Skripsi

Abstract

Tindak Pidana Perbankan (fraud banking) merupakan kejahatan yang dilakukan terkait dengan industri perbankan, baik lembaga, perangkat, dan produk perbankan, yang bisa melibatkan pihak perbankan maupun nasabahnya, Banyak macam tindak pidana di bidang perbankan antara lain penyalahgunaan kredit, kredit fiktif, pemalsuan letter of credit dan masih banyak lagi bentuk tindak pidana lainya.. Dengan banyaknya kasus fraud banking ini akan berpengaruh terhadap perekonomian nasional, sehingga perlu penerapan hukum dalam mengantisipasi fraud banking ini, ada beberapa permasalahan yang akan penulis teliti meliputi : Bagaimanakah penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana perbankan (fraud banking) berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Dan bagaimanakah upaya pemerintah dalam penanganan tindak pidana perbankan (fraud banking) kredit fiktif Penulis melakukan penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis Normatif yaitu dengan menganalisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundangundangan dengan permasalahan yang diteliti. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis, yaitu untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan atau gejala yang menjadi objek penelitian. Tahapan penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data-data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan melalui penelitian lapangan, yaitu analisis data tanpa menggunakan rumus dan angka. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu Penerapan hukum terhadap pelaku fraud banking ini tidak semuanya sama, ada beberapa bank yang masih bersikap lebih baik menutup kasusnya, karena kalau kasus fraud ini dilanjutkan dengan proses hukum karena dikhwatirkan akan merusak kredibilitas bank itu sendiri, namun banyak juga bank yang melanjutkan kasus fraud ini melalui proses hukum. Putusan hakim juga dalam kasus Bank mandiri membebaskan para terdakwa. Sedangkan dalam kasus fraud banking di Bank Tabungan Negara kasus fraud banking ini divonis hakim bersalah berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terdakwa di vonis 5 (lima) tahun pidana penjara. Dua putusan dalam kasus fraud banking ini berbeda dalam penerapan hukumnya. Dan Upaya juga dilakukan pemerintah yaitu melalui lembaga Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi dari sisi prosedural dan pelaksanaan pengucuran dana kredit, namun upaya yang telah dilakukan oleh pihak internal bank maupun yang dilakukan oleh pemerintah belum bisa maksimal dalam mengantisipasi terjadinya fraud banking. Upaya terlihat sudah banyak dilakukan oleh pihak internal bank maupun OJK namun hasilnya belum maksimal, Kata Kunci : Fraud Banking

Citation:
Author:
R. TAUFIK WIJAYA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2019