TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA IKAN KALENGAN YANG DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NO 8 TAHUN 1999 DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

RACHMAT MULYADIN, 2019 TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA IKAN KALENGAN YANG DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NO 8 TAHUN 1999 DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Skripsi

Abstract

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Kepastian hukum untuk melindungi hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undangundang khusus, memberikan harapan agar pelaku usaha beritikad baik terhadap hak konsumen. Pertanggung jawaban publik produsen sebagai pelaku usaha yang mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut serta menciptakan dan menjaga iklim usaha yang sehat. Karena itu, kepala produsen pelaku usaha dibebankan langsung tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajiban itu, yaitu mulai penerapan norma – norma hukum, kepatutan dan menjungjung tinggi kebiasaan yang berlaku di kalangan dunia usaha jika ternyata hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.Metode yang digunakan oleh penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian hukum yang bersifat analisis, dengan tujuan untuk menguraikan lebih lanjut dengan pembuktian hubungan sebab akibat antar pelaku usaha dan konsumen yang terdapat pada kasus BPOM, BPSK dan Kosumen mengenai kasus ikan yang mengandung cacing pita di dalamnya, oleh sebab itu penulis meneliti serta menghubungkan data wawancara dari pihak BPOM, BPSK dan Konsumen. Hasil Penelitian ini dapat di ketahui bahwa pihak konsumen sangat merasa dirugikan karena bahwasannya cacing pita adalah suatu hewan yang merusak organ tubuh manusia. Dan dari pihak yang berwenang atas pemasaran produk yang sudah dibuat oleh pihak produsen, Karena minimnya pengetahuan dari pihak konsumen sulit untuk meminta ganti kerugian kepada pelaku usaha yang sudah membuat adanya kerugian bagi pihak konsumen. Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM), Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK).

Citation:
Author:
RACHMAT MULYADIN
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2019