RAGIL BAGJA SAGARA PANGESTU, 2019 TINJAUAN YURIDIS TENTANG STATUS HUBUNGAN KERJA DIPERUSAHAAN KECIL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIRO KECIL DAN MENENGAH Skripsi
Abstract
Status hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang tidak melakukan perjanjian kerja di perusahaan kecil dimana tidak dilakukan perjanjian kerja yang sesuai dengan aturan. Ketentuan Hukum dibuat untuk menjadi pelindung bagi pekerja/buruh dan membatasi pengusaha untuk tidak bersikap sewenang-wenang atas kekuasaanya. Bagi Para pihak yang memang tidak melakukan perjanjian kerja. Permasalahan yang akan dibahas kali ini adalah tentang status hubungan kerja yang mana tidak dilakukannya perjanjian kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui tentang status hubungan kerja di perusahaan CV.Maju Berkah Mandiri dan akibat hukum yang akan didapat oleh perusahaan apabila tidak dilakukan perjanjian kerja. Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam menyusun skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan tujuan untuk menganilisis permasalahan yang dilakukan dengan mengkaji penelitian hukum dengan memadukan bahan hukum tertulis khusus nya yang berhubungan tentang Ketenagakerjan. Spesifikasi penulisan dalam skripsi data sekunder berupa tentang status hubungan kerja dan akibat dari tidak adanya perjanjian, dan dengan cara analisis yuridis kualitatif yang menghasilkan kesimpulan. Hasil penelitian skripsi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa status hubungan kerja karena tidak adanya perjanjian kerja yang dilakukan oleh perusahaan CV.Maju Berkah Mandiri dapat berakibat batal demi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagkerjaan yang mana apabila Perjanjian Kerja yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan mengakibatkan perjanjian batal demi hukum sehingga dianggap tidak pernah ada. Akibat hukum yang akan didapat oleh perusahaan yaitu bisa saja berupa sanksi administratif ataupun sanksi pidana dari tidak adanya suatu perjanjian kerja di perusahaan tersebut. Kata Kunci : Status Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perusahaan Kecil (UMKM)