PENERAPAN DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KEPOLISIAN SEKTOR GARUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

REDI PRATAMA, 2019 PENERAPAN DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KEPOLISIAN SEKTOR GARUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Skripsi

Abstract

Polemik penahanan bagi pelaku tindak pidana Anak yang melakukan pencurian dengan pemberatan, tidaklah tepat, sebab Anak yang berhadapan dengan hukum memiliki kausalitas besar untuk menjadi korban tindak pidana pencurian itu sendiri, Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, bahwa negara berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus,dalam praktik ditemukan bahwa penyidik dalam menerapkan penahanan anak yang d aplikasikan dalam putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN Grt, bahwa penyidik tidak memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan Anak sesuai amanat undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, adapun penulis membatasi permasalahan penelitian dari segi pemberian dan penetapan diversi pada Anak pelaku tindak pidana dan prosedur Aparat penegak hukum dalam memberikan diversi Metode pendekatan yang digunakan penulis, adalah menggunakan metode deskriptif-analisis, penjelasan secara faktual kemudian di analisa menggunakan metode yuridis normatif, bahwa secara yuridis, Anak adalah subjek hukum yang harus diberikan diversi, dispesifikasi pada fakta dilapangan secara terstruktur tentang pemberian diversi pada pelaku tindak pidana Anak, dengan tahap, kepustakaan, penelaahan data sekunder, berupa UUD 1945, Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak., adapun bahan hukum tersier, bahan hukum yang didapat dari media internet, dan wawancara dengan Penyidik kepolisian garut kemudian dianalisa secara kualitatif, tanpa adanya hitungan, data-data dan table tentang jumlah pemberian diversi pada Anak yang bermasalah dengan hukum, Analisa kuantitatif digunakan untuk mendukung metode yuridis normative dalam memberikan validitas data yang digunakan. Penulis berkesimpulan, Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan adalah bahwa penyidik Polsek Garut harus dapat berkoordinasi dengan unit ruang POLRESTABES Bandung, adapun upaya hukum Tersangka Anak Dalam Penyidikan dan Penahanannya Tidak Sesuai Prosedur Diversidapat melakukan Upaya Banding, disarankan Prosedur SOP POLRI Tentang Penetapan Diversi Pada jenis tindak pidana anak, seyogyanya harus didukung oleh keterpaduan (integrated) dengan sistem manajemen Sumber Daya Manusia POLRI di tingkat Polsek, dan di harapkan menjadi suatu budaya kerja POLRI yang menjunjung Profesionalisme dalam penyidikan pada anak.Upaya mediasi akan lebih baik jika dilakukan pihak aparat kepolisian Polsek Garut dan keluarga korban dan keluarga tersangka. Adapun proses peradilan mediasi musyawarah.

Citation:
Author:
REDI PRATAMA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2019