ANALISIS YURIDIS TERHADAP KELALAIAN DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM MENERAPKAN PRINSIP FIRST TO FILE BERDASARKAN PASAL 3 UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

REINALDY RAMADHAN, 2019 ANALISIS YURIDIS TERHADAP KELALAIAN DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM MENERAPKAN PRINSIP FIRST TO FILE BERDASARKAN PASAL 3 UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Skripsi

Abstract

satu bentuk perlindungan hukum dari Negara dalam hal ini Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual terhadap merek terdaftar pertama adalah dengan menolak permohonan pendaftaran merek lain yang mempunyai/memenuhi unsur persamaan pada pokoknya atau seluruhnya dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya atau yang dikenal dengan prinsip first to file sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Permasalahan yang akan dibahas kali ini adalah bagaimana penerapan prinsip first to file oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui mengapa prinsip first to file tidak diterapkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada kasus sengketa antara PT.Iwan Tirta melawan PT.Pusaka Iwan Tirta dan mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik hak hak merek yang pertama terdaftar. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan tujuan untuk menganalisis permasalahan yang terjadi dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berhubungan dengan permasalahan yang penulis teliti. Lalu dengan menggunakan metode analisis data dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian skripsi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa adanya keteledoran tim pemeriksa Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dalam proses pemeriksaan substantif merek PT.Pusaka Iwan Tirta hingga Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tidak menerapkan prinsip first to file sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Upaya yang dapat ditempuh oleh PT. Iwan Tirta untuk meminta pertanggungjawaban Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan melaui jalur ligitasi melalui Pengadilan Niaga sesuai Pasal 83 dan melalui upaya hukum arbitrase, mediasi, dan konsoliasi sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Kata kunci : Merek, Pendaftaran Merek, Prinsip First to file, Direktorat Jenderal Hak kekayaan Intelektual (DITJEN HKI)

Citation:
Author:
REINALDY RAMADHAN
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2019