AKIBAT HUKUM DARI PENJAMINAN BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR (BPKB) KE PIHAK LEMBAGA PEMBIAYAAN KONSUMEN TANPA SEPENGETAHUAN SI PEMILIK DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUHPERDATA

RESTU RIAN SOPIAN, 2019 AKIBAT HUKUM DARI PENJAMINAN BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR (BPKB) KE PIHAK LEMBAGA PEMBIAYAAN KONSUMEN TANPA SEPENGETAHUAN SI PEMILIK DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUHPERDATA Skripsi

Abstract

Dengan adanya jaminan dalam transaksi kredit antara kreditur dan debitur, maka diperlukan adanya suatu lembaga jaminan. Salah satu lembaga jaminan yang sering digunakan dalam benda bergerak adalah lembaga jaminan fidusia. Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimana akibat hukum dari penjaminan BPKB ke Lembaga Pembiayaan Konsumen tanpa sepengetahuan si pemilik dihubungkan dengan Buku III KUHPerdata ? serta bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik hak atas benda akibat dari penjaminan fidusia secara melawan hukum ? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yang menggunakan sumber-sumber data sekunder, yaitu peraturan perundangundangan, teori-teori hukum, dan pendapat-pendapat para sarjana. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan fakta-fakta berupa data sekunder (data yang sudah ada) yang terdiri dari bahan hukum primer (perundang-undangan), bahan hukum sekunder (doktrin), dan bahan hukum tersier (opini masyarakat). Tahap penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan tahap penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kreditur dan debitur melakukan perjanjian untuk melakukan penjaminan fidusia dengan menjaminkan kendaraan milik orang lain tanpa sepengetahuan dan izin si pemilik. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yang merugikan orang lain (si pemilik kendaraan) dan orang yang dirugikan berhak menutut untuk menggati kerugian. Serta perjanjian yang dibuatnya tersebut dianggap tidak sah dan batal demi hukum karena melanggar pasal 1320 KUHPerdata. Perlindungan hukum bagi pemilik benda berdasarkan Pasal 570 KUHPerdata pemilik benda diberi kewenangan untuk menguasai benda dalam tangan siapapun benda itu berada, dan setiap orang harus menghormatinya. Serta lembaga pembiayaan konsumen dalam memberikan kredit harus hati-hati untuk menilai faktor agunan dari segi yuridis formil dan materil.

Citation:
Author:
RESTU RIAN SOPIAN
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2019