IPERLINDUNGAN HUKUM MENGENAI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH GURU TERHADAP ANAK DIDIK (MURID) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

RIDWAN, 2019 IPERLINDUNGAN HUKUM MENGENAI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH GURU TERHADAP ANAK DIDIK (MURID) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Skripsi

Abstract

Masalah kekerasan pada anak, baik secara fisik maupun psikis yang terjadi memang sangat memprihatinkan, maka dari itu diperlukan upaya perlindungan anak untuk dilaksanakan sedini mungkin. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan : Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Misalnya terdapat banyak contoh kasus Seorang guru di berbagai daerah yang telah melakukan penganiayaan kepada murid di sekolah. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak didik yang mengalami tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh guru dan untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh guru terhadap anak didik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan tinjauan terhadap peraturan perundang – undangan tentang tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap anak. Bahan hukum utama yaitu bahan hukum primer yang terdiri dari Norma hukum, kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan. Tahapan yang dilakukan dalam menyusun penelitian ini dengan tahapan kepustakaan. Analisis data yang dilakukan secara kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini penulis berpendapat bahwa perlindungan hukum terhadap anak didik yang mengalami tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh guru yaitu anak di dalam lingkungan sekolah wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dalam bentuk apapun dari pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain sesuai dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Peraturan dan sanksi yang sudah ada masih lemah dalam pelaksanaanya hal ini di buktikan dengan masih banyaknya kasus-kasus tindak kekerasan dan penganiayaan di lingkungan pendidikan. Peraturan yang sedemikian layaknya tidak akan berfungsi jika tidak di dukung dengan adanya dorongan dari pemerintah dan tenaga pendidik yang disiplin dan berpendirian dalam menangani kasus seperti kasus tindak penganiayaa terhadap anak yang di lakukan oleh beberapa oknum tenaga pendidik (Guru). Upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh guru terhadap anak adalah melakukan penyuluhan hukum kepada guru dan masyarakat serta memberikan pemahaman tentang pentingnya menyelesaikan masalah dalam hal ini menghukum anak tanpa menggunakan kekerasan (penganiayaan terhadap murid); Memproses pelaku sesuai dengan aturan yang telah diatur.

Citation:
Author:
RIDWAN
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2019