PERTANGGUNG JAWABAN PEKERJA YANG MELAKUKAN MOGOK KERJA TIDAK SAH BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN JUNCTO KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 232 TAHUN 2003 TENTANG AKIBAT MOGOK KERJA TIDAK SAH

RIVALDI NURFIKRI ALGHIFARI, 2019 PERTANGGUNG JAWABAN PEKERJA YANG MELAKUKAN MOGOK KERJA TIDAK SAH BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN JUNCTO KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 232 TAHUN 2003 TENTANG AKIBAT MOGOK KERJA TIDAK SAH Skripsi

Abstract

Pemogokan kerja merupakan hak dasar dalam melakukan tindakan tersebut para pihak tetap harus mentaati ketentuan perundang-undangan. dengan demikian, para pihak tidak menggunakan haknya sekehendak hati secara gegabah, mereka harus tetap memenuhi ramburambu hukum yang berlaku. kesemuanya ini di maksudkan semata-mata agar dampak yang ditimbulkan tidak meluas dan berakibat fatal. Permasalahan yang akan dibahas kali ini adalah bagaimana pertanggung jawaban pekerja yang melakukan mogok kerja tidak sah kepada perusahaan. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk menganalisis mogok kerja yang di lakukan PT. Lion Air, PT. Semadam dan PT.freeport, dan mengetahui kendala-kendala perusahaan dalam menuntu kerugian yang di alami akibat pekerja mogok kerja tidak sah. Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan tujuan untuk menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan mengkaji penelitian hukum positif dalam hal ini adalah bahan hukum tertulis yaitu tentang pertanggung jawaban pekerja mogok kerja tidak sah. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis, yang merupakan metode yang dipakai untuk menggambarkan suatu kondisi atau keadaan yang sedang terjadi atau berlangsung yang tujuannya agar dapat memberikan data seteliti mungkin mengenai objek penelitian sehingga mampu menggali hal-hal yang bersifat ideal, kemudian dianalisis berdasarkan teori hukum atau undang-undang yang berlaku. Hasil penelitian skripsi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Mogok kerja yang di lakukan oleh pekerja PT. Lion Air & PT. Semadam merupakan mogok kerja tidak sah, mogok kerja yang di lakukan oleh kedua kasus ini bertentangan dengan pasal 140 Undang- Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, merugikan pihak perusahaan serta pihak-pihak yang memiliki kaitannya, sesuai dengan kepmen no 232 tahun 2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Tidak sah pasal 6 dan 7 dikulifikasikan mangkir dan mengundurkan diri. para pekerja melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 1365 BW (Burgerlijk Wetboek) karena adanya kerugian yang di alami perusahaan. kendala-kendala yang di rasakan perusahaan menuntut hak pada pekerja yang melakukan mogok kerja tidak sah terkendala kurangnya aturan yang memperkuat perusahaan jika perusahaan yang mengalami kerugian, kesetaraan antara pekerja dan perusahaan tidak terlaksana ketika adanya kesalahan yang dilakukan oleh pekerja. Kata Kunci: Mogok Kerja Tidak Sah, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Ganti Rugi,Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Citation:
Author:
RIVALDI NURFIKRI ALGHIFARI
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2019