RIZAL NUGRAHA, 2019 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SENGKETA MEREK TERDAFTAR DI DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Skripsi
Abstract
Pendaftaran atas merek merupakan salah satu bentuk perlindungan dari Undang-Undang Merek, karena sistem yang digunakan di Indonesia adalah first to file principle, siapa yang mendaftar pertama maka yang bersangkutan berhak atas merek tersebut dan akan mendapatkan hak esklusifnya dengan konsekuensi tidak ada seorangpun yang boleh menggunakan merek tersebut untuk kepentingan komersial dari hak ekslusif tersebut tanpa seizin pemilik atau pemegang hak merek. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah analisis terhadap sengketa merek terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan bagaimana Upaya penanggulangan sengketa merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum dan kajian terhadap penerapan aturan hukum yang didukung oleh teori dan konsep-konsep di bidang hukum, dihadapkan dengan fakta hukum, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan suatu kondisi atau keadaan yang sedang terjadi atau berlangsung yang tujuannya agar dapat memberikan data seteliti mungkin mengenai objek penelitian sehingga mampu menggali hal-hal yang bersifat ideal, kemudian dianalisis berdasarkan teori hukum atau undang-undang yang berlaku, analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis kualitatif yaitu penelitian yang mengacu kepada norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundangundangan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Pada sengketa merek “Mawar Super Laundry†dan “Logo Superman†di mana pihak pendaftar pertama berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan sesuai dengan Sistem pendaftar first to file principle dan upaya penanggulangan terhadap sengketa merek dapat dilakukan dengan 2 upaya yaitu represif dan preventif. Represif dapat dilakukan dengan cara pendaftaran ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sedangkan preventif dapat dilakukan melalui cara gugatan keperdataan, tuntutan pidana, dan melalui administratif.