RIZKI ADIGUNA, 2019 EKSISTENSI PENGGANTIAN SANKSI DENDA DENGAN SANKSI KURUNGAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Skripsi
Abstract
Eksistensi pidana pengganti denda didasarkan pada adanya kebebasan Hakim dalam menjatuhkan putusan adanya ancaman pidana minimum dan maksimum pada undang – undang narkotika, terjadinya perubahan terhadap undang – undang narkotika, penggunaan dasar hukum yang tidak tepat terhadap pidana pengganti denda dan ketidak telitian dalam pembuatan naskah putusan. Dasar pertimbangan Hakim dalam menetapkan besarnya pengganti denda adalah keyakinan hakim terhadap tidak di bayarkan nya pidana denda yang telah ditetapkan dalam putusan, karena kondisi ekonomi terpidana yang rendah, hal – hal yang memberatkan dan meringankan serta jumlah barang bukti yang di gunakan terdakwa, umur dan pekerjaan terdakwa yang berbeda – beda. Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa setiap perbuatan yang tanpa hak berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan Narkotika adalah bagian dari tindak pidana Narkotika. Pada dasarnya penggunaan Narkotika hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengobatan serta ilmu pengetahuan dan teknologi.apabila diketahui terdapat perbuatan diluar kepentingan-kepentingan sebagai tindak pidana Narkotika. Hal tersebut ditegaskan oleh ketentuan pasal 7 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa pengaturan pidana denda selain terdapat dalan kitab undang – undang hukum pidana (KUHP) juga terdapat dalam peraturan – peraturan KUHP. Pengaturan pidana denda terdapat dalam pasal 10 jo Pasal 30 KUHP