RIZKY NURFALAH ROMADHON, 2019 KEWENANGAN POLISI DALAM MELAKUKAN PENYITAAN BARANG BUKTI PELANGGARAN LALU LINTAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 80 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Skripsi
Abstract
Pelaksanaan kewenangan kepolisian di jalan raya, banyak polisi lalu lintas yang tidak melakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan bahkan terkesan mencari keuntungan pribadi memanfaatkan jabatannya sebagai polisi. Salah satu contohnya adalah dalam melakukan penertiban kendaraan bermotor banyak polisi lalu lintas yang tidak mengindahkan kode etik atau peraturan yang telah dibuat oleh lembaga yang berwenang bahkan melanggar peraturan yang ada. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain bagaimanakah kewenangan institusi kepolisian dalam hal penyitaan barang bukti pelanggaran lalu lintas serta apakah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah ditegakan. Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas -asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kewenangan institusi Kepolisian dalam hal penyitaan barang bukti pelanggaran lalu lintas terdapat dalam Pasal 270 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang melakukan penyitaan, penyimpanan, dan penitipan benda sitaan yang di duga berhubungan dengan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan. Tata cara penyitaan penyimpanan dan penitipan benda sebagai mana diatur dalam KUHAP. Menurut KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Penyidik dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak yang mengharuskan segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, maka setelah itu penyidik wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya sebagaimana diatur dalam Pasal 38 KUHAP. Penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, peranan yang sangat berpengaruh adalah kualitas moral dan etika aparat penegak hukum khususnya Polisi Lalu Lintas yang diberi wewenang untuk melakukan dan mengambil tindakan dalam rangka penegakan hukum akan berdampak pada kinerja yang profesional. Kualitas moral dan etika penegak hukum yang tinggi guna terwujudnya kinerja penegak hukum yang baik. Kenyataan dalam proses ini penyelenggaraan penegakan hukum di bidang lalu lintas, bahwa masing-masing aparat belum bekerja secara profesional.