PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK ATAS LAGU YANG DIARANSEMEN ULANG TANPA IZIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA SERTA UPAYA HUKUM PENYELESAIANNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

RIZKYA DINI MAULIDINA, 2019 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK ATAS LAGU YANG DIARANSEMEN ULANG TANPA IZIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA SERTA UPAYA HUKUM PENYELESAIANNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Skripsi

Abstract

Hak cipta secara normatif tercantum dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Salah satu ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta yaitu tentang menjamin perlindungan terhadap hak-hak ekslusif lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dimiliki oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tercantum dalam Pasal 40 Ayat (1) huruf d. Kenyatannya masih banyak pihak yang mengambil manfaat dari karya orang lain melalui media sosial atau media lainnya tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, seperti pada kasus lagu Jogja Istimewa dan lagu Allah. Dalam penelitian ini penulis bertujuan untuk meneliti Bagaimana perlindungan terhadap pemilik hak atas lagu yang di aransemen ulang tanpa izin ditinjau dari Undang-Undang No. 28 tahun 2014 dan Bagaimana mekanisme penyelesaian perkara Hak Cipta dalam ruang lingkup haki seacara ligitasi dan non ligitasi di kaikan dengan Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bertitik beratkan pada pengguna data sekunder yang berupa bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan mengenai Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Cipta, bahan hukum sekunder berupa karya-karya ilmiah dan bahan hukum tersier berupa artikel dalam Koran atau majalah. Tahapan yang dilakukan dalam menyusun penelitian ini dengan tahapan kepustakaan. Data yang dilakukan melalui cara yang berasal dari bahan hukum primer kemudian data tersebut disusun dan dianalsis melalui metode deskriptif analitis Hasil penelitian ini menunjukan bahwa beberapa bentuk pelanggaran hak cipta karya sinemagtografi melalui media sosial dengan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian yang di buatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan pencipta dan tanpa memberikan hak ekonomi dan kemudian menyiarkan video yang di unggah di media social tanpa menyertakan nama pencipta tersebut sehingga hak moral pencipta telah di langgaran. Perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang hak cipta lagu jika karya ciptanya di langgar oleh pihak yang tidak bertanggunngjawab yaitu dengan upaya hukum tuntutan perdata berupa ganti rugi atau tuntutan hukum pidana dengan penjara atau denda sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak cipta. Tahapan penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan Ligitasi dan Non-Ligitasi dimana untuk kasus ini dapat dilakukan dengan cara Ligitasi dengan malalui Pengadilan Niaga. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak kekayaan Intektual, Hak Cipta

Citation:
Author:
RIZKYA DINI MAULIDINA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2019