DANI RIZKI MULYANA, 2020 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERMOHONAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PUTUSAN BEBAS BERDASARKAN PASAL 263 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA Skripsi
Abstract
Peninjauan Kembali adalah upaya hukum terakhir yang diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Namun dalam praktek peradilan pidana di Indonesia, upaya hukum peninjauan kembali dapat diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menegaskan rumusan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, bahwa Pasal tersebut mengatur pihak yang berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali adalah terpidana dan ahli warisnya, karena pada hakikatnya peninjauan kembali diperuntukan untuk kepentingan terpidana dan ahli warisnya dalam mencari keadilan, bukan untuk kepentingan Negara yang diwakili oleh Kejaksaan atau Korban. Jika Pasal tersebut ditafsirkan lain maka akan menjadi inkonstitusional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bertitik pada analisis penelitian peraturan perundang – undangan mengenai Hukum Acara Pidana dengan bahan pustaka. Tahapan yang dilakukan dalam menyusun penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan. Data yang dilakukan melalui cara yang berasal dari bahan hukum primer kemudian data tersebut disusun dan dianalisa melalui metode deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Jaksa Penuntut Umum menurut KUHAP tidak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. Namun dalam prakteknya upaya hukum peninjauan kembali dapat diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyebabkan ketidakpastian hukum itu sendiri. Agar terjaminnya kepastian dan keadilan di dalam hukum acara pidana, maka perlu memperhatikan hak-hak terpidana. Peninjauan kembali sepatutnya lebih mengutamakan kepentingan terpidana, namun tanpa mengesampingkan kepentingan umum.