RONALD NOBELIK PRILIAN, 2019 PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN AKIBAT PEMADAMAN LISTRIK OLEH PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN Skripsi
Abstract
PT. Pelayanan Listrik Negara (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang ketenagalistrikan. PT.PLN (Persero) di Indonesia kehadirannya sangat penting, karena tenaga listrik dijadikan sebagai sumber daya yang paling utama dalam kegiatan usaha, rumah tangga, komunikasi, dan tempat lainnya. Kerugian yang dialami konsumen dalam berlangganan listrik marak terjadi. Salah satu contoh kerugian yang dialami konsumen adalah ketika pihak PT.PLN (Persero) mengalami gangguan atau kerusakan yang mengharuskan untuk melakukan pemadaman listrik secara tiba-tiba. Pihak konsumen dirugikan dalam berbagai macam bentuk. Permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai pertanggungjawaban yang diberikan PT.PLN (Persero) kepada konsumen yang dirugikan dan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat pemadaman listrik. Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini metode penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan hukum sekunder dengan data primer yang diperoleh dari lapangan yaitu tentang sebab dan akibat pemadaman listrik. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis yaitu meneliti data sekunder dan memadukannya dengan data primer yaitu penelitian lapangan berupa wawancara kepada pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pihak industri, garmen, perhotelan, dan restoran kota Bandung dalam menangani dan menyelesaikan kasus pemadaman listrik. Kasus tersebut dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa pertanggungjawaban dari pihak PT.PLN (Persero) berupa pengurangan tagihan listrik. Kompensasi tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang diderita oleh pihak konsumen baik materil maupun secara formil. Upaya yang dapat dilakukan konsumen yang dirugikan dalam kasus tersebut dapat melalui dua tahap. Tahap pertama kedua belah pihak dapat menyelesaikannya diluar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Tahap ini dapat dilaksanakan melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Jika dalam tahap ini belum menemukan titik terang maka para pihak dapat melanjutkannya kedalam pengadilan.