SULASTRI, 2019 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA UNTUK PERUSAHAAN YANG MEMPERKERJAKAN ANAK DIBAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Skripsi
Abstract
Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak, pemerintah telah mengupayakan suatu kebijakan yang melarang mempekerjakan anak. Anak-anak dilarang untuk bekerja karena anak tergolong rentan memerlukan perlindungan terhadap hak-haknya seperti pendidikan, perkembangan fisik, beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain bagaimana pertanggungjawaban pidana untuk perusahaan yang memperkerjakan anak dibawah umur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta apakah upayaupaya yang dapat dilakukan untuk mencegah perusahaan memperkerjakan anak dibawah umur. Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana untuk perusahaan yang memperkerjakan anak dibawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ditegaskan dalam Pasal 59 yang dijelaskan dalam Pasal 88. Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Walaupun sanksi terhadap perusahaan yang memperkerjakan anak di bawah umur telah secara tegas disebutkan seperti tersebut di atas namun masih banyak perusahaan yang melakukan eksploitas anak secara ekonomi, hal ini menunjukkan proses penegakan hukum masih lemah yang menyebabkan realitas perilaku yang menyimpang semakin berkembang. Untuk itu pemahaman terhadap mempekerjakan anak sangat diperlukan dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat agar dapat diketahui bagaimana cara penanganan dan penindakannya dalam kasus eksploitasi anak secara ekonomi agar tercapainya perlindungan hukum yang ideal. Upaya penegakan hukum demi perlindungan terhadap anak diamanatkan dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak yang tereksploitasi secara ekonomi. Dalam menanggulangi pekerja anak ini pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja juga berwenang melakukan pengawasan terhadap pengusaha. Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Untuk itu apabila terjadi tindak pidana ketenagakerjaan, maka yang harus dilakukan adalah melaporkan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.