TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

VIT JOSHUA PUTRA NAIBAHO, 2019 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA Skripsi

Abstract

Jaksa dalam melakukan penuntutan diawali dengan pelimpahan perkara pidana ke sidang Pengadilan Negeri dengan disertai surat dakwaan. Dakwaan merupakan dasar penting dalam proses beracara di sidang Pengadilan karena dijadikan dasar pertimbangan bagi Hakim, dasar penuntutan bagi Jaksa Penuntut Umum, dan dasar pembelaan bagi Terdakwa dan atau Penasihat Hukumnya. Penyusunan surat dakwaan tidak boleh serampangan, melainkan terdapat ramburambu yang harus dipatuhi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan, seperti syarat formal pembentukan surat dakwaan yang meliputi identitas lengkap terdakwa dan syarat materiil pembentukan surat dakwaan yang mengharuskan penyusunan surat dakwaan itu cermat, jelas, dan lengkap. Namun kenyataannya Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan masih ada yang membuat kekeliruan atau kekurangan dalam menyusun surat dakwaan sehingga surat dakwaan menjadi tidak cermat, jelas, dan lengkap. Lalu, bagaimanakah penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan melalui Transaksi Elektronik dihubungkan dengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana? Dan Bagaimanakah upaya Kejaksaan RI dalam mencegah agar penyusunan surat dakwaan tidak batal demi hukum? Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang ada, untuk melakukan pengkajian terhadap penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana penipuan melalui transaksi elektronik dihubungkan dengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang HAP. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum yang berkaitan dengan penyusunan surat dakwaan. Kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan. Dalam menyusun surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum harus hati-hati dan benar-benar memperhatikan syarat-syarat pembentukan surat dakwaan secara formal dan materiil, serta harus cermat, jelas, dan lengkap supaya tidak ada timbul kekurangan atau kekeliruan dalam surat dakwaan yang dibuatnya supaya dakwaan tidak menjadi batal demi hukum. Jaksa Penuntut Umum juga harus memperhatikan petunjuk teknis dalam SE Jaksa Agung Nomor: SE- 004/J.A/11/1993 dan SE Nomor: B-607/E/11/1993 sebagai pedoman menyusun surat dakwaan yang memberikan petunjuk apa saja persiapan dalam menyusun surat dakwaan, bagaimana memilih jenis dakwaan, membuat bagan matrik surat dakwaan, membuat konsep surat dakwaan, dan sebagainya. Upaya pencegahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia agar penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di seluruh Indonesia tidak batal demi hukum selain melalui sosialisasi dari Kejati ke Kejari, sebaiknya dilakukan juga sosialisasi melalui segala jenis saluran komunikasi yang tersedia agar seluruh pejabat Jaksa Penuntut Umum dapat mengetahui, memahami, serta melaksanakan surat edaran kejaksaan tersebut.

Citation:
Author:
VIT JOSHUA PUTRA NAIBAHO
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2019