WIDI SISWANTO, 2019 AKIBAT HUKUM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN SURAT PENYERAHAN GANTI RUGI (SPGR) DAN PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SPGR ATAS TANAH DENGAN CARA GANTI RUGI Skripsi
Abstract
Kepastian hukum termaktub dalam Pasal 19 UUPA, menetapkan bahwa pemerintah harus melakukan pendaftaran tanah dalam Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan ini mencakup Hak Atas Tanah yang tunduk kepada Burgerlijk Wetboek (BW) yang diatur dengan Overschryvings-ordonantie S.1834-27, SPGR adalah bukti telah diberikannya ganti rugi atas peralihan jual beli bangunan dan pengalihan hak, yaitu atas rumah yang didirikan di atas tanah negara/tanah garapan. penguasaan tanah tersebut ada yang dibuat diatas tanah yang belum dikonversi maupun tanah–tanah yang dikuasai oleh negara dan kemudian tanah tersebut diduduki oleh masyarakat baik dengan sengaja ataupun diatur oleh kepala desa dan disahkan oleh camat, seolah–olah tanah tersebut telah menjadi hak seseorang ataupun termasuk kategori hak-hak adat, adapun permasalahan hukum dalam skripsi ini adalah berkaitan denganBagaimana akibat hukum kepemilikan hak atas tanah berdasarkan surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi Di Lembang Kabupaten Bandung Barat? Dan Bagaimanakah perlindungan hukum pemegang surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi dalam sistem pendaftaran hak atas tanah di Kabupaten Bandung Barat? Metodependekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, Spesifikasi penelitian dalam penulisan ini adalah deskriptif analitis, penelitian dilakukan dengan tahap meneliti dan menghimpun informasi Surat pernyataan ganti rugi dan permasalahan hukum dari SPGR didapat dari sumber-sumber Bahan hukum primer adalah bahan-bahan hukum yang menjadi pengikat/landasan, seperti: Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan peraturan Perundang-undangan lainya yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah., dan Studi Lapangan (Field Research), lokasi penelitian dilakukan di Wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Badan Pertanahan Nasional Jawa Barat, dan perpustakaan Universitas Langlangbuana Bandung. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah akibat hukum kepemilikan hak atas tanah berdasarkan surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi Di Lembang Kabupaten Bandung Baratberakibat hukum menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, karena dasar dari perjanjian SPGR adalah kesepakatan, adapun akibat hukum yang muncul diantaranya adanya ihwal Ganti rugi dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Perlindungan hukum pemegang surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi dalam sistem pendaftaran hak atas tanah di Kabupaten Bandung Barat dimenangkan oleh ahli waris yaitu Yuyu , disarankan Ganti rugi dalam pembebasan tanah diartikan sama dengan harga tanah tersebut apabila dijual. Selain melalui pemindahan hak seperti yang disebut diatas, ada pula tata cara pemindahan hak yang didahului perubahan hak sebagai alternatif lain daripada pembebasan tanah. Pada tata cara tersebut, tanah hak milik diubah terlebih dahulu menjadi hak lain sejenisnya yaitu Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.