PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK DESAIN INDUSTRI BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

YORDAN IMMANUEL TARIGAN, 2019 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK DESAIN INDUSTRI BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI Skripsi

Abstract

Pasca kemerdekaan, sistem perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia berkembang dengan pesat, yakni ditandai dengan munculnya berbagai peraturan perundang-undangan dan ratifikasi di bidang hak kekayaan intelektual. Ratifikasi- ratifikasi ini kemudian diimplementasikan dalam revisi terhadap ketiga Undang- Undang bidang hak kekayaan intelektual yang berlaku saat itu bidang hak kekayaan inteletual yang baru bagi Indonesia, yakni : Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000. Maraknya persaingan bisnis membawa banyak produk-produk asing berada dipasaran domestik menjadikan banyaknya desain industri yang sama atau terdapat kemiripan. Hal tersebut menjadikanpasar domestik terdapat begitu banyak pelanggaran desain industri yang dapat dijumpai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Hak Kekayaan Intelektual pada Perlindungan Hukum Desain Industri terdaftar di Indonesia dan Penanggulangan terhadap terjadinya pelanggaran hak Desain Industri terdaftar di Indonesia. Berdasarkan Penulis menganalisis Putusan Nomor 35 PK/PDT.SUS-HKI/2014 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 594 K/Pdt.Sus-HKI/2017. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu pendekatan secara yuridis karena penelitian bertitik tolak pada peraturan Desain Industri yang digunakan dalam Pelaksanaan Desain Industri terdaftar terhadap prinsip keadilan dan sejauhmana Perlindungan Hukum Desain Industri terdaftar di Indonesia. Perlindungan Hukum Desain Industri terdaftar di Indonesia dapat dilakukan dengan syarat memenuhi persyaratan terdaftar yaitu memiliki prinsip kebaruan. dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desainmindustri tersebut tidak sama dengan tanggal pengungkapan yang adamsebelumnya. Melalui Perlindungan Hukum Preventif dan Perlindungan Hukum Represif. Perlindungan Hukum Preventif diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. Sedangkan Perlindungan Hukum Represif adalah perlindungan terhadap hak desain industri dari tindak pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak yang mengunakan hak desain industry pihak lain yang tanpa hak atau denganmelawan hukum. Perlindungan ini berupa sanksi yang diberikan apabilasudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran terhadap desain industri terdaftar.

Citation:
Author:
YORDAN IMMANUEL TARIGAN
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2019