AKIBAT HUKUM DIBATALKAN PUTUSAN PAILIT PERUSAHAAN BUMN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

AKBAR RACHMANSYAH, 2020 AKIBAT HUKUM DIBATALKAN PUTUSAN PAILIT PERUSAHAAN BUMN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Skripsi

Abstract

Tujuan Nasional adalah memajukan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia, upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan pelayanan publik salah satunya dengan membentuk BUMN. PT. Merpati Nusantara Airlines dan PT. Dirgantara Indonesia merupakan BUMN dalam bidang kedirgantaraan, yang merupakan obyek vital nasional dan mengahasilkan barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan industri pesawat terbang. PT. MNA dan PT. DI mengalami masa sulit sebagai dampak krisis moneter. Kondisi ini mengharuskan Perusahaan BUMN tersebut masuk kedalam fase Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Adanya sengketa hak dan kewajiban. Para kreditur dari kedua BUMN ini, mengajukan permohonan pailit dan batal pailit. Menyikapi permohonan Pailit tersebut Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam Putusannya Nomor: 41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst, memutus Pailit PT. DI tersebut. Kemudian Menteri Keuangan mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung, kemudian Mahkamah Agung dalam Putusannya Nomor: 075 K/Pdt.Sus/2007 membatalkan putusan pailit Pengadilan Niaga. Dan Pengadilan Niaga Surabaya dalam Putusannya No. 04/PKPU/2018/PN.Niaga/Sby, memutus perjanjian perdamaian/Homogolasi. Penulis meneliti dan menganalisis Akibat hukum Dibatalkan Putusan Pailit Perusahaan BUMN dihubungkan Undang-Undang No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu: Akibat hukum apabila Pembatalan Status Pailit / Rencana Perdamaian tidak dilaksanakan BUMN/debitur dan Upaya yang dilakukan BUMN sebelum keluar Putusan Dibatalkan Pailit oleh Pengadilan Niaga? Metode yang Penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan bahan hukum utama yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal yang berkaitan dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Akibat hukum apabila Pembatalan Status Pailit / Rencana Perdamaian tidak dilaksanakan PT. Merpati Nusantara Airlines adalah Pailit. Sementara bagi PT. Dirgantara Indonesia adalah batal pailit. Upaya yang harus dilakukan Perusahaan BUMN sebagai akibat atas proses kepailitan yang telah dilalui adalah melalui upaya perbaikan secara menyeluruh di tubuh PT. Dirgantara Indonesia maupun PT.Merpati Nusantara Airline. Akibat hukum yang dilakukan oleh BUMN sebagai suatu institusi dalam hal ini sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara adalah dengan melakukan Restrukturisasi.

Citation:
Akbar Rachmansyah, 2020, "Akibat Hukum Dibatalkan Putusan Pailit Perusahaan Bumn Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang", Skripsi, Repository FH Universitas Langlangbuana, https://repositoryfh.unla.ac.id/view/2
Author:
AKBAR RACHMANSYAH
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020