PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

DARA AMATUL FIRDAUSA, 2020 PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Skripsi

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu bentuk dari hak asasi manusia, hal ini telah diatur oleh konstitusi kita yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturuan dengan cara perkawinan. Hak dasar tersebut kemudian diimplementasikan ke dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk melangsungkan perkawinan sendiri, haruslah memenuhi syara-syarat yang telah diatur oleh undang-undang. Salah satu syarat perkawinan yang seringkali diperbincangkan adalah mengenai batasan usia untuk menikah, sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUUXV/ 2017, syarat usia untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan untuk laki-laki adalah 19 tahun, setelah terbit putusan Mahkamah Konstitusi No.22/PUU-XV/2017, baik perempuan dan laki-laki harus berusia 19 tahun untuk dapat melangsungkan perkawinan. Nyatanya dengan adanya kenaikan usia tersebut, praktik perkawinan anak di bawah umur masih saja terjadi. Ini bisa dilihat dari kasus Pujiono Cahyo Widianto atau yang lebih dikenal dengan Syekh Puji yang menikahi anak di bawah umur pada 2016 silam. Atas perbuatan itu, Syekh Puji dilaporkan oleh keluarganya sendiri terkait dengan kekerasan seksual anak di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penulisan ini adalah yuridis normatif yaitu dengan menganalisis terhadap peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan penelitian ini dan juga analisis dari bahan hukum untuk menunjang penelitian ini. Sehingga dapat diambil kesimpulan bagaimana norma yang tertera dan norma yang berlaku di masyarakat. Temuan dari hasil bahwa Perkawinan anak yang dilakukan oleh syekh puji melanggar ketentuan apapun, karena undang-undang perkawinan hanya membatasi usia perkawinan saja bukan melarang perkawinan anak di bawah umur, akan tetapi perkawinan yang terjadi pada kasus ini hanya disetujui oleh satu pihak saja, dengan kata lain salah satu syarat perkawinan yaitu adanya persetujuan kedua belah pihak calon, dengan kata lain perkawinan yang terjadi adalah satu pihak tidak setuju. Perbuatan yang dilakukan oleh syekh puji bukan kali pertama, perbuatan yang sama pernah dilakukan dengan menikahi anak di bawah dua belas tahun pada 2008 silam. Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijatuhi hukuman empat tahun penjara, kemudian pada tahun 2016 pelaku melakukan hal yang sama dan baru pada 2020 pelaku dilaporkan ke Polda Jawa Tengah. Apa yang dilakukan oleh pelaku merupakan pengulangan tindak pidana (residiv) karena telah mengulangi perbuatan yang sama. Oleh karena itu, pelaku sejatinya harus diberikan hukum tambahan hukuman sepertiga dari ancaman perbuatannya tersebut hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selain itu perlu juga mempertimbangkan aspek lain, yaitu aspek kerugian dari korban sebagai alasan pemberat hukuman.

Citation:
Author:
DARA AMATUL FIRDAUSA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020