ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEPEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH BAGI WARGA KETURUNAN TIONGHOA DI YOGYAKARTA BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1984 TENTANG PEMBERLAKUAN SEPENUHNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 DI PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

ZULFITRI MEGA LAZUARDI, 2019 ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEPEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH BAGI WARGA KETURUNAN TIONGHOA DI YOGYAKARTA BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1984 TENTANG PEMBERLAKUAN SEPENUHNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 DI PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Skripsi

Abstract

Pasal 21 ayat (1) Pokok Pokok Agraria (UUPA) menegaskan, bahwa “hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik”. Kenyataan Pasal 21 ayat (1) UUPA tidak dapat dilaksanakan di Daerah Istimewa Yogyakarta. UUPA tidak dapat berlaku sepenuhnya walaupun untuk Daerah Istimewa Yogyakarta telah diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984 tentang Pemberlakuan Sepenuhnya UUPA di Daerah Istimewa Yogyakarta, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Sepenuhnya UUPA di Daaerah Istimewa Yogyakarta, dan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1984. Hal tersebut dikarenakan masih diberlakukannya Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy pemberian Hak Atas Tanah kepada Seorang WNI Non Pribumi di Yogyakarta, sehingga mendorong seorang warga keturunan Tionghoa Erwin Hutapea Handoko menggugat keputusan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X dan Kepala Badan Pertahanan DIY ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dalam surat gugatannya pada 7 September 2017. Dasar dari gugatan tersebut adalah karena Instruksi tersebut melawan hukum karena melanggar Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Permasalahan yang diidentifikasikan adalah : Bagaimanakah Pelaksanaan Kepemilikan hak milik atas tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Warga Keturunan Tionghoa setelah berlakunya Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984 tentang Pemberlakuan Sepenuhnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Di Daerah Istimewa Yogyakarta? Bagaimanakah akibat hukum Tidak diberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984 tentang Pemberlakuan Sepenuhnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Di Daerah Istimewa Yogyakarta Oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Warga Keturunan Tionghoa? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Pendekatan secara yuridis dalam penelitian ini adalah pendekatan dari segi peraturan perundangundangan yang berlaku. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan meneliti data bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier .Analisis data dalam penelitian ini yaitu yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan kepemilikaan hak milik atas tanah kepada warganegara Keturunan Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 9 jo Pasal 21 ayat (1) UUPA belum dapat terlaksana . Akibat Hukum tidak diberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984 warganegara Keturunan Tionghoa tidak dapat memiliki hak milik atas tanah tetapi hanya dapat memiliki hak guna bangunan, sehingga merugikan secara materiil, juga melanggar peraturan perundang-undangan. diharapkan ketentuan Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor PA.VIII/No.K.898/I/A/1975 ditinjau kembali dengan melibatkan para pakar hukum, dan akademisi. diharapkan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat mencabut ketentuan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor PA.VIII/No.K.898/I/A/1975.

Citation:
Author:
ZULFITRI MEGA LAZUARDI
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2019