PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENJUAL PAKAIAN BEKAS IMPOR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN JUNCTO UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

AANG SUANGGA, 2018 PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENJUAL PAKAIAN BEKAS IMPOR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN JUNCTO UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Skripsi

Abstract

Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Perdagangan telah menjadi topik kebijakan publik yang paling hangat diperbincangkan, yaitu salah satunya perdagangan pakaian bekas impor. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah Penerapan sanksi pidana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terhadap penjual pakaian bekas impor, dan kendala dalam penerapan hukum terhadap penjual pakaian bekas impor. Spesifikasi Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis yaitu menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis tentang penjual pakaian bekas impor. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridisnormatif. Tahap penelitian berupa penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang dimaksud kan untuk mendapatkan data sekunder yakni suatu acara untuk memperoleh data primer sebagai pendukung data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumen (Document Research). Berdasarkan hasil penelitian, Para pelaku usaha yang melakukan impor pakaian bekas merupakan perbuatan pidana/ tindak pidana dan sanksi pidana yang dapat diterapkan kepada Pelaku usaha yang memperdagangkan pakaian bekas impor terdapat dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Aparatur Penegak hukum dan instansi terkait harus lebih pro aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan hukum terhadap para pelaku usaha yang memperdagangkan pakaian bekas impor serta melakukan pembinaan tidak hanya terpaku kepada konsumen tetapi juga kepada pelaku usaha. Kendala-kendala dalam penegakan hukum terhadap penjualan pakaian bekas impor belum dikeluarkannya peraturan presiden dalam hal mengenai pembatasan dan pelarangan barang dan/ atau jasa yang dilarang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan kesadaran hukum dari masyarakat itu masih rendah. Kata Kunci: Penerapan sanksi pidana Pakaian Bekas Impor

Citation:
Author:
AANG SUANGGA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2018