ADIL ADHYAKSA, 2018 PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH WARGA TRANSMIGRASI DENGAN PT MERBAU JAYA INDAH GROUP DI KABUPATEN KONAWE SELATAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA Skripsi
Abstract
Hak dasar, hak atas tanah sangat berarti sebagai tanda eksistensi, kebebasan, dan harkat diri seseorang. Di sisi lain, negara wajib memberi jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah itu walaupun hak itu tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh kepentingan orang lain, masyarakat dan negara. Kenyataan seharihari permasalahan tanah muncul dan dialami oleh seluruh lapisan masyarakat. Sengketa pertanahan merupakan isu yang selalu muncul dan selalu aktual dari masa ke masa, seiring dengan bertambahnya penduduk, perkembangan pembangunan, dan semakin meluasnya akses berbagai pihak untuk memperoleh tanah sebagai modal dasar dalam berbagai kepentingan. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, permasalahan yang dapat diangkat untuk selanjutnya diteliti dan dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu sebagai berikut : 1. Bagaimana upaya penyelesaian sengketa hak atas tanah warga Transmigrasi dengan PT. Merbau Jaya Indah Group? dan 2. Bagaimana kendala pemerintah dalam penyelesaian sengketa antara warga Transmigrasi dengan PT. Merbau Jaya Indah Goup? Metode yang digunakan untuk penelitian yuridis normatif bertujuan untuk mencari falsapah hukum positif, serta menemukan hukum inconcreto. Spesifikasi penelitian ini adalah analisis, yaitu tidak hanya mengambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui aturan atau Undang-undang yang berlaku tehnik pengumpulan data dilakukan melalui studi perpustakaan, untuk mendapatkan data skunder. Kesimpulan dari kasus ini bahwa kendala pemerintah dalam penyelesaian sengketa tanah antara warga Transmigrasi dengan PT Merbau Jaya Indah Group yaitu konflik sengketa yang terjadi di daerah sulawesi tenggara tepatnya pada desa Laikandonga dengan PT.Merbau Jaya Indah dianggap merugikan warga karena lahan yang mereka miliki di klaim oleh pihak PT. Merbau jaya indah group di karenakan, karena kedua bela pihak sama-sama memiliki sertifikat atas tanah yang di tempati oleh warga, untuk itu upaya yang dapat di lakukan oleh masyarakat yaitu dengan cara menyelesaikan sengketa yang terjadi dengan metode mediasi, mediasi merupakan salah satu pilihan yang baik dalam penyelesaian sengketa, karena dianggap lebih efektif.